Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (1)

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS), Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office menyoroti dua kali penundaan sidang putusan kasus Kapal MT Arman 114 karena terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) mangkir di persidangan.

Menurut Supardi, penundaan pembacaaan putusan pada sidang Kamis tanggal 4 Juli 2024 lalu semakin menguatkan dugaan adanya skandal di balik kasus MT Arman 114 yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya Ocean Mark Shipping Inc(OMS).

“Seyogyanya peradilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman),”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 5 Juli 2024.

“Sederhana dalam arti tidak berbelit-belit dalam menjalankan Hukum Acara. Cepat artinya memberikan kepastian hukum bagi terdakwa Biaya ringan yang bertujuan tidak merugikan kepada para pihak,”jelas Supardi.

Kata dia, pada tanggal 14 Desember 2023 terdakwa di hadapkan dimuka persidangan. Pada tanggal 21 Desember 2023 JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa dan pada tanggal 27 Mei 2024 JPU membacakan tuntutan.

“Pada tanggal 4 Juli 2024 yang seharusnya masuk dalam agenda putusan namun tertunda sampai dua kali dengan “drama” bahwa terdakwa tidak diketahui keberadaannya, apabila sistem peradilan hukum seperti ini tentu sangat miris,” imbuhnya.

Terdakwa MMAMH saat melangsungkan pernikahan siri di Tanjung Uma, Batam, Jumat 26 April 2024./Foto: IST

Supardi menegaskan, seharusnya dari awal aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani perkara ini, mulai dari melakukan penangkapan sampai penahanan terhadap terdakwa karena ancaman pidananya diatas 5 tahun dan terdakwa merupakan warga negara asing (Mesir) sehingga berpotensi untuk kabur, meskipun dokumen sudah disita, karena faktanya terdakwa masih bisa melakukan pernikahan.

“Dengan belum diketahuinya keberadaan terdakwa pada sidang putusan kedua ini tentu patut diduga adanya skandal atau persekongkolan jahat guna mengaburkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut sehingga mencoreng sistem penegakan hukum yang santer terdengar di masyarakat,”ucapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

LRT Jabodebek Catat 2,5 Juta Pengguna pada Mei 2026, Perjalanan Akhir Pekan Ikut Meningkat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 2.544.818 pengguna LRT Jabodebek sepanjang Mei 2026. Jumlah…

37 menit ago

PalmCo Siapkan Proyek Percontohan Kedelai Dukung Swasembada Pangan Nasional

Upaya pemerintah mempercepat swasembada pangan nasional terus mendapat dukungan dari sektor perkebunan. Holding Perkebunan Nusantara…

46 menit ago

Di Tengah Tekanan Rupiah, BRI Finance Perkuat Portofolio dan Bisnis

Pelemahan nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi dinamika industri otomotif dan pembiayaan…

1 jam ago

Kalap Checkout di Live Shopping? Belanja Boleh, Asal Jangan Impulsif

Belanja online kini bukan lagi sekadar aktivitas mencari kebutuhan. Kehadiran fitur live shopping membuat pengalaman…

3 jam ago

Marianna Resort Tuktuk Samosir Pecahkan Rekor LEPRID Lewat “1001 Naniura”, Angkat Kuliner Batak ke Panggung Nasional

SAMOSIR, 30 Mei 2026 — Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir menghadirkan perayaan budaya dan kuliner bertajuk “1001…

4 jam ago

WhatsApp Business API Barantum Bantu Respon Pelanggan Lebih Cepat

Banyak bisnis saat ini mengandalkan iklan digital untuk mendatangkan leads baru setiap hari. Mulai dari…

5 jam ago

This website uses cookies.