Ia mengungkapkan, seiring bergulirnya kasus Kapal Super Tanker MT Arman 114 berbendera Iran, rumor adanya dugaan “permainan” oknum penegak hukum bermunculan.
Salah satu isu yang diungkapkan Supardi adalah rumor tentang adanya pertemuan oknum penegak hukum Kota Batam di Dubai untuk bernegosiasi masalah Kapal MT Arman 114.
“Jangan sampai rumor yang beredar itu benar. Karena itu tentu sangat merugikan klien Kami,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, surat pengajuan penahanan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) juga pernah diajukan oleh KLHK kepada Kejaksaan dengan Nomor: S.117/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024, namun pada saat itu Kejaksaan tidak menahan terdakwa. Kejari Batam kemudian bersurat kepada PN Batam untuk menahan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten MT Arman 114 yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya./Tim
Pingback: Kata Kuasa Hukum OMS Jelang Vonis Kasus MT Arman 114 Besok – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Mantan Kuasa Hukum Sebut Kapten MT Arman 114 Janji Ikuti Proses Hukum – SWARAKEPRI.COM