Menguak Tabir Dugaan Korupsi di Universitas Karimun(4)

Junaedi Bungkam, Sudarmadi Mengancam

KARIMUN – swarakepri.com : Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karimun, Junaedi menolak memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di Universitas
Karimun yang dinaungi Yayasan Tujuh Juli sejak tahun 2008 hingga 2014.

“Tolong jangan dibuat lagi berita mengenai Universitas Karimun. Pak Sudarmadi(Mantan Rektor UK) juga tidak usah dijumpai lagi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Senin (1/12/2014) sekitar pukul 14.00 diruang kerjanya.

Junaedi menjanjikan akan membantu awak media ini jika bersedia menghentikan pemberitaan terkait dugaan korupsi di Universitas Karimun.

Sementara itu Mantan Rektor Universitas Karimun yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Sudarmadi ketika dikonfimasi mencoba melakukan intimidasi terhadap SWARAKEPRI.COM, Rabu(3/12/2014) diruang kerjanya.

“Kenapa masalah ini diugkit terus, ini kan sudah selasai? Saya bisa tuntut dan laporkan kamu ke Polisi? pekiknya dengan nada tinggi.

Ketika disiinggung mengenai alasan penggunaan rekening pribadi miliknya untuk keluar masuk dana di Yayasan Tujuh Juli, ia berdalih hal tersebut dilakukan atas perintah yayasan.

“Siapa bilang tak ada ijin saat itu, semua dalam proses perizinan,” jawabnya ketika ditanyakan mengenai status lima prodi yang dipermasalahkan.

Anehnya setelah meninggalkan kantor Sudarmadi, tiba-tiba ada 2 orang yang diduga bodiguard Sudarmadi melakukan intimidasi terhadap awak media ini.

“Jangan kau ganggu Sudarmadi, kalau mau konfirmasi harus melalui kami dulu,” kata salah satu pria berbadan tegap.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, pada tanggal 11 Mei tahun 2009, Ketua Yayasan, Muhammad Taufik dan Rektor Universitas Karimun, Sudarmadi menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 6000 terkait pengusulan izin penyelenggaraan 12 program
studi jenjang S1 dan pendirian Universitas Karimun di Kabuaten Karimun yang berisi delapan(8) poin.

Salah poin satu(1) dalam surat pernyataan tersebut berbunyi “bahwa kami menyanggupi untuk menyusun kurikulum sesuai dengan keputusan mendiknas No 232/U/2000 dan No 045/U/2002 serta memberlakukannya mulai tahun akademik 2009/2010”. Sementara dalam poin enam(6) berbunyi : bahwa kami bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan atas penutupan yang dilakukan oleh Dirjen Dikti tersebut pada poin 5. (redaksi,4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

34 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.