Menguak Tabir Dugaan Korupsi di Universitas Karimun(4)

Junaedi Bungkam, Sudarmadi Mengancam

KARIMUN – swarakepri.com : Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karimun, Junaedi menolak memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di Universitas
Karimun yang dinaungi Yayasan Tujuh Juli sejak tahun 2008 hingga 2014.

“Tolong jangan dibuat lagi berita mengenai Universitas Karimun. Pak Sudarmadi(Mantan Rektor UK) juga tidak usah dijumpai lagi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Senin (1/12/2014) sekitar pukul 14.00 diruang kerjanya.

Junaedi menjanjikan akan membantu awak media ini jika bersedia menghentikan pemberitaan terkait dugaan korupsi di Universitas Karimun.

Sementara itu Mantan Rektor Universitas Karimun yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Sudarmadi ketika dikonfimasi mencoba melakukan intimidasi terhadap SWARAKEPRI.COM, Rabu(3/12/2014) diruang kerjanya.

“Kenapa masalah ini diugkit terus, ini kan sudah selasai? Saya bisa tuntut dan laporkan kamu ke Polisi? pekiknya dengan nada tinggi.

Ketika disiinggung mengenai alasan penggunaan rekening pribadi miliknya untuk keluar masuk dana di Yayasan Tujuh Juli, ia berdalih hal tersebut dilakukan atas perintah yayasan.

“Siapa bilang tak ada ijin saat itu, semua dalam proses perizinan,” jawabnya ketika ditanyakan mengenai status lima prodi yang dipermasalahkan.

Anehnya setelah meninggalkan kantor Sudarmadi, tiba-tiba ada 2 orang yang diduga bodiguard Sudarmadi melakukan intimidasi terhadap awak media ini.

“Jangan kau ganggu Sudarmadi, kalau mau konfirmasi harus melalui kami dulu,” kata salah satu pria berbadan tegap.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, pada tanggal 11 Mei tahun 2009, Ketua Yayasan, Muhammad Taufik dan Rektor Universitas Karimun, Sudarmadi menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 6000 terkait pengusulan izin penyelenggaraan 12 program
studi jenjang S1 dan pendirian Universitas Karimun di Kabuaten Karimun yang berisi delapan(8) poin.

Salah poin satu(1) dalam surat pernyataan tersebut berbunyi “bahwa kami menyanggupi untuk menyusun kurikulum sesuai dengan keputusan mendiknas No 232/U/2000 dan No 045/U/2002 serta memberlakukannya mulai tahun akademik 2009/2010”. Sementara dalam poin enam(6) berbunyi : bahwa kami bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan atas penutupan yang dilakukan oleh Dirjen Dikti tersebut pada poin 5. (redaksi,4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

1 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

1 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

1 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

11 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

12 jam ago

This website uses cookies.