Menguak Tabir Dugaan Korupsi di Universitas Karimun(4)

Junaedi Bungkam, Sudarmadi Mengancam

KARIMUN – swarakepri.com : Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karimun, Junaedi menolak memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di Universitas
Karimun yang dinaungi Yayasan Tujuh Juli sejak tahun 2008 hingga 2014.

“Tolong jangan dibuat lagi berita mengenai Universitas Karimun. Pak Sudarmadi(Mantan Rektor UK) juga tidak usah dijumpai lagi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Senin (1/12/2014) sekitar pukul 14.00 diruang kerjanya.

Junaedi menjanjikan akan membantu awak media ini jika bersedia menghentikan pemberitaan terkait dugaan korupsi di Universitas Karimun.

Sementara itu Mantan Rektor Universitas Karimun yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Sudarmadi ketika dikonfimasi mencoba melakukan intimidasi terhadap SWARAKEPRI.COM, Rabu(3/12/2014) diruang kerjanya.

“Kenapa masalah ini diugkit terus, ini kan sudah selasai? Saya bisa tuntut dan laporkan kamu ke Polisi? pekiknya dengan nada tinggi.

Ketika disiinggung mengenai alasan penggunaan rekening pribadi miliknya untuk keluar masuk dana di Yayasan Tujuh Juli, ia berdalih hal tersebut dilakukan atas perintah yayasan.

“Siapa bilang tak ada ijin saat itu, semua dalam proses perizinan,” jawabnya ketika ditanyakan mengenai status lima prodi yang dipermasalahkan.

Anehnya setelah meninggalkan kantor Sudarmadi, tiba-tiba ada 2 orang yang diduga bodiguard Sudarmadi melakukan intimidasi terhadap awak media ini.

“Jangan kau ganggu Sudarmadi, kalau mau konfirmasi harus melalui kami dulu,” kata salah satu pria berbadan tegap.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, pada tanggal 11 Mei tahun 2009, Ketua Yayasan, Muhammad Taufik dan Rektor Universitas Karimun, Sudarmadi menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 6000 terkait pengusulan izin penyelenggaraan 12 program
studi jenjang S1 dan pendirian Universitas Karimun di Kabuaten Karimun yang berisi delapan(8) poin.

Salah poin satu(1) dalam surat pernyataan tersebut berbunyi “bahwa kami menyanggupi untuk menyusun kurikulum sesuai dengan keputusan mendiknas No 232/U/2000 dan No 045/U/2002 serta memberlakukannya mulai tahun akademik 2009/2010”. Sementara dalam poin enam(6) berbunyi : bahwa kami bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan atas penutupan yang dilakukan oleh Dirjen Dikti tersebut pada poin 5. (redaksi,4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gratis! Sribu Ajak Perempuan Pelaku Bisnis Hadapi Tantangan Lewat ‘Women Who Lead’

Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…

5 jam ago

Nikmati Diskon Sampai 15% untuk ‘Easter Brunch’ Bersama Keluarga di Grand Mercure Bali Seminyak

Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…

6 jam ago

Hampir Dijual Sewaktu Kecil, Kini Steward Leo Buka First Wave Coffee

“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…

6 jam ago

Perolehan Nilai Kontrak Baru PTPP di Kuartal 1 Tahun Kinerja 2025

Jakarta, 17 April 2025 – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi…

6 jam ago

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

LRT Jabodebek siap menemani masyarakat mengisi momen long weekend libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah…

7 jam ago

KOLTIVA Validasi Lebih dari 25.000 Petani Kopi di Amerika Selatan Secara Digital untuk Dorong Ketertelusuran dan Keberlanjutan di Sektor Kopi

Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…

10 jam ago

This website uses cookies.