JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan aturan teknis terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online yang dirilis 1 April 2017 lalu, namun baru diimplementasikan hari ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengungkapkan bahwa ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) dan dibedakan berdasarkan wilayah.
Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif batas bawahnya adalah Rp3.500 per km sedangkan batas atasnya Rp enam ribu per km.
Sementara itu, penduduk di wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, harus menikmati tarif batas bawah sedikit lebih tinggi, Rp3.700 ribu. Namun, batas atasnya lebih rendah yakni Rp6.500 per km.
Dengan formulasi ini, bagaimana tarif taksi online ini bila dibandingkan dengan taksi konvensional. Apalagi taksi daring terkenal lebih murah.
Merujuk pada instruksi Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, ada penurunan tarif taksi untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi per 16 April 2016.
Dari aturan tersebut tarif buka pintu (flag fall) taksi seperti Blue Bird turun Rp1.000, dari tadinya Rp7.500 menjadi Rp6.500 . Untuk tarif taksi per kilometer (km) disesuaikan menjadi Rp3.500 atau turun Rp500 dari sebelumnya Rp4.000 per km. Sementara, untuk tarif waktu tunggu dipangkas menjadi Rp42 ribu, turun Rp5.000 dari sebelumnya Rp48 ribu.
Melihat angka di atas, taksi online dan konvensional sebenarnya menarik ongkos yang tidak jauh berbeda, bahkan sama per kilometernya di wilayah I. Hal ini sesuai dengan cita-cita pemerintah untuk menyehatkan persaingan taksi online dan konvensional.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : CNN Indonesia