Categories: NASIONAL

Menhub Minta Masyarakat Lapor apabila Tiket Pesawat Terlalu Mahal

JAKARTA-Jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat untuk melaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan apabila ada maskapai yang menjual tiket terlampau mahal.

Budi menjelaskan, saat ini sudah ada tarif relatif murah yang sudah disepakati oleh seluruh stakeholder dan rekomendasi dari kementerian keuangan.

Sebab itu, seluruh maskapai wajib patuh dengan hasil yang sudah disetujui sebelumnya.

“Para pengguna atau masyarakat agar memberikan laporan apabila (rekomendasi tarif) itu tidak dilakukan oleh maskapai,” ujar dia, Rabu (11/12/2019).

Budi juga mengatakan, beberapa maskapai terlihat sudah stabil dalam menjalankan tarif rekomendasi tiket pesawat murah. Salah satunya adalah maskapai Lion Air.

“Ini sudah dijalani, Lion sudah menjalani (hasil rekomendasi),” kata dia.

Sebelumnya, Kemenhub sendiri telah menentukan tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rutenya.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 Tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri (Nomor 20 tahun 2019) dan Keputusan Menteri (Nomor 72 tahun 2019),” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan pada Maret 2019 lalu.

Dalam aturan itu dijabarkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) harga tiket pesawat dalam setiap rutenya. Misalnya, rute Jakarta-Yogyakarta memiliki TBA seharga Rp 998.000 dan TBB-nya Rp 349.000.

Lalu, rute Jakarta-Surabaya memiliki TBA seharga Rp 1.372.000 dan TBB-nya Rp 480.000. Selanjutnya, untuk rute Jakarta-Makassar memiliki TBA seharga Rp 2.144.000 dan TBB-nya Rp 750.000.

Namun, harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), iuran asuransi dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Jika ingin mengetahui harga tiket pesawat per kilometernya, bisa dilakukan dengan cara TBA/TBB dibagi dengan jarak tempuh per rutenya.

Misalnya, TBA rute Jakarta-Yogyakarta seharga Rp 998.000 dibagi jarak antara Jakarta dengan Yogyakarta yang sejauh 578,8 kilometer.

Hasilnya, jarak per kilometer untuk rute Jakarta-Yogyakarta adalah Rp 1.724.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

4 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

4 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

4 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

12 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

15 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

17 jam ago

This website uses cookies.