Categories: NASIONAL

Menhub Minta Masyarakat Lapor apabila Tiket Pesawat Terlalu Mahal

JAKARTA-Jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat untuk melaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan apabila ada maskapai yang menjual tiket terlampau mahal.

Budi menjelaskan, saat ini sudah ada tarif relatif murah yang sudah disepakati oleh seluruh stakeholder dan rekomendasi dari kementerian keuangan.

Sebab itu, seluruh maskapai wajib patuh dengan hasil yang sudah disetujui sebelumnya.

“Para pengguna atau masyarakat agar memberikan laporan apabila (rekomendasi tarif) itu tidak dilakukan oleh maskapai,” ujar dia, Rabu (11/12/2019).

Budi juga mengatakan, beberapa maskapai terlihat sudah stabil dalam menjalankan tarif rekomendasi tiket pesawat murah. Salah satunya adalah maskapai Lion Air.

“Ini sudah dijalani, Lion sudah menjalani (hasil rekomendasi),” kata dia.

Sebelumnya, Kemenhub sendiri telah menentukan tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rutenya.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 Tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri (Nomor 20 tahun 2019) dan Keputusan Menteri (Nomor 72 tahun 2019),” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan pada Maret 2019 lalu.

Dalam aturan itu dijabarkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) harga tiket pesawat dalam setiap rutenya. Misalnya, rute Jakarta-Yogyakarta memiliki TBA seharga Rp 998.000 dan TBB-nya Rp 349.000.

Lalu, rute Jakarta-Surabaya memiliki TBA seharga Rp 1.372.000 dan TBB-nya Rp 480.000. Selanjutnya, untuk rute Jakarta-Makassar memiliki TBA seharga Rp 2.144.000 dan TBB-nya Rp 750.000.

Namun, harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), iuran asuransi dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Jika ingin mengetahui harga tiket pesawat per kilometernya, bisa dilakukan dengan cara TBA/TBB dibagi dengan jarak tempuh per rutenya.

Misalnya, TBA rute Jakarta-Yogyakarta seharga Rp 998.000 dibagi jarak antara Jakarta dengan Yogyakarta yang sejauh 578,8 kilometer.

Hasilnya, jarak per kilometer untuk rute Jakarta-Yogyakarta adalah Rp 1.724.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

7 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

7 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

12 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

12 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

12 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

13 jam ago

This website uses cookies.