Categories: NASIONAL

Menhub Minta Masyarakat Lapor apabila Tiket Pesawat Terlalu Mahal

JAKARTA-Jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat untuk melaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan apabila ada maskapai yang menjual tiket terlampau mahal.

Budi menjelaskan, saat ini sudah ada tarif relatif murah yang sudah disepakati oleh seluruh stakeholder dan rekomendasi dari kementerian keuangan.

Sebab itu, seluruh maskapai wajib patuh dengan hasil yang sudah disetujui sebelumnya.

“Para pengguna atau masyarakat agar memberikan laporan apabila (rekomendasi tarif) itu tidak dilakukan oleh maskapai,” ujar dia, Rabu (11/12/2019).

Budi juga mengatakan, beberapa maskapai terlihat sudah stabil dalam menjalankan tarif rekomendasi tiket pesawat murah. Salah satunya adalah maskapai Lion Air.

“Ini sudah dijalani, Lion sudah menjalani (hasil rekomendasi),” kata dia.

Sebelumnya, Kemenhub sendiri telah menentukan tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rutenya.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 Tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri (Nomor 20 tahun 2019) dan Keputusan Menteri (Nomor 72 tahun 2019),” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan pada Maret 2019 lalu.

Dalam aturan itu dijabarkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) harga tiket pesawat dalam setiap rutenya. Misalnya, rute Jakarta-Yogyakarta memiliki TBA seharga Rp 998.000 dan TBB-nya Rp 349.000.

Lalu, rute Jakarta-Surabaya memiliki TBA seharga Rp 1.372.000 dan TBB-nya Rp 480.000. Selanjutnya, untuk rute Jakarta-Makassar memiliki TBA seharga Rp 2.144.000 dan TBB-nya Rp 750.000.

Namun, harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), iuran asuransi dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Jika ingin mengetahui harga tiket pesawat per kilometernya, bisa dilakukan dengan cara TBA/TBB dibagi dengan jarak tempuh per rutenya.

Misalnya, TBA rute Jakarta-Yogyakarta seharga Rp 998.000 dibagi jarak antara Jakarta dengan Yogyakarta yang sejauh 578,8 kilometer.

Hasilnya, jarak per kilometer untuk rute Jakarta-Yogyakarta adalah Rp 1.724.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

13 jam ago

This website uses cookies.