JAKARTA – Menindaklanjuti Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet 12/12/2018 lalu yang membahas tentang tampuk kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, Dewan Kawasan Batam pada Senin (7/1/2019) kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan kepala dan beberapa anggota BP Batam dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan selama masa transisi.
DK Batam menetepkan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi. Edy telah memenuhi kriteria yang diperlukan dalam masa transisi, yakni mempunyai pengalaman yang cukup sebagai pimpinan birokrasi (senior), mempunyai pemahaman yang cukup mengenai BP Batam serta kebijakan dan pelaksanaan investasi dan pelaksanaan berusaha, dan mampu menciptakan iklim yang kondusif baik konsolidasi intrnal maupun komunikasi ke pelaku usaha dan masyarakat.
Tugas Kepala BP Batam dakam masa transisi yaitu menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan. Edy hendaknya tetap dapat menjalankan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya.
Dengan kepengurusan BP Batam yang baru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution berharap dualisme kepemimpinan di Batam dapat teratasi.
“Dengan demikian, proses perizinan berinvestasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan,” ujarnya.
Darmin menjelaskan, DK telah mengkaji dari aspek peraturan perundang-undangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Wali Kota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, lanjut Darmin, diperlukan dua langkah penyiapan yang dilakukan paralel, yaitu penyiapan regulasi berupa pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan transisi pelaksanaannya.
Saat ini tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. Dalam penyusunan PP dimaksud, DK Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan usur masyarakat.
Pada langkah penyiapan transisi pelaksanaan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam, dilakukan penggantian Kepala BP Batam dan seluruh Deputi BP Batam. Selanjutnya dalam masa transisi tersebut, selain mengangkat Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam, DK juga mengangkat Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwiyanto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam. Untuk jabatan Deputi yang kosong akan dirangkap oleh pejabat-pejabat yang diangkat tersebut.
“Kita bersyukut pada hari ini dapat melaksanakan pengangkatan Kepala BP Batam beserta dua deputi BP Batam yang baru di masa transisi. Saya ucapkan pula terima kasih kepada Kepala BP Batam beserta Deputi-deputi sebelumnya yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Semoga tuhan memberkati kelapangan dan kemudahan untuk kita semua,” pungkas Darmin.
Sumber : Humas Kemenko Perekonomian
Editor : Siska
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.