JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Selasa (20/2), mengatakan aplikasi video pendek asal China, TikTok, masih melanggar regulasi pemerintah yang melarang dilakukannya transaksi dalam aplikasi.
Pelanggaran itu dilakukan setelah TikTok mengambil kendali platform niaga-el (e-commerce) terbesar di Tanah Air untuk dapat kembali melakukan bisnis belanja daringnya.
TikTok terpaksa menutup layanan niaga-el yang relatif baru, TikTok Shop, di Indonesia setelah pemerintah melarang aktivitas belanja secara daring di platform media sosial pada tahun lalu. Pemerintah mengatakan pedagang kecil dan data pengguna perlu dilindungi sehingga melarang TikTok menutup layanannya.
Konglomerat teknologi, GoTo, mengumumkan pada bulan lalu bahwa TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China, mengantongi kesepakatan pembelian 75,01 persen saham Tokopedia senilai $840 juta pada Desember.
Teten mengatakan kepada wartawan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan tersebut.
Para perempuan mengenakan kaos bergambar pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedang menonton tarian TikTok mereka yang digunakan oleh Ukon Furkon Sukanda, calon anggota legislatif dari PDI-P di Tangerang, Banten, 10 Januari 2024.
“Menteri Perdagangan harus memberikan teguran kepada TikTok agar mematuhi peraturan, jika tidak, maka izin pemerintah terancam,” katanya.
Perwakilan TikTok di Indonesia belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan bagaimana cara terbaik untuk menanggapi masalah tersebut.
TikTok mengatakan pada tahun lalu bahwa mereka bermaksud untuk menggelontorkan investasi senilai miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar di kawasan./VOA
Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
This website uses cookies.