JAKARTA-Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bakal cair pada 24 Mei 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyebut hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
“Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/6).
Namun, Syafruddin belum mengetahui secara rinci besaran THR bagi PNS pada tahun ini. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo.
“Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,4 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Artikel ini telah terbit di https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190503125058-532-391620/thr-pns-dipastikan-bakal-cair-24-mei