Menteri ATR Bagikan Sertifikat Tiga Kampung Tua di Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Menteri ATR Bagikan Sertifikat Tiga Kampung Tua di Batam

MASYARAKAT KAMPUNG TUA MENERIMA SERTIFIKAT TANAH YANG DIJANJIKAN PRESIDEN JOKOWI

BATAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil membagikan langsung sertifikat tanah untuk tiga titik Kampung Tua di Batam, pada Jumat (20/12/2019) di ruang aula Universitas Batam.

Pembagian sertifikat tanah ini merupakan tindak lanjut atas janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah tanah masyarakat di Batam, khususnya di kawasan Kampung Tua.

“Di Kepri ini ada masalah tanah di Kampung Tua, sebenarnya sudah ada masyarakat dan sudah memiliki tanah kemudian pemerintah menjadikan Batam sebagai daerah Otorita sehingga hak masyarakat Kampung Tua terabaikan, Pak Presiden mengatakan semua sengketa semua ketidakpastian harus diselesaikan,” jelas Sofyan Djalil pada Jumat (20/12/2019).

Pada tahap pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) dibagikan pemerintah untuk masyarakat yang tinggal di Kampung Tua Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti dengan jumlah total 1.456 bidang tanah.

Sisanya terdapat 34 titik Kampung Tua yang masih menjalani proses clean and clear dahulu dan ditargetkan dalam 2 tahun mendatang akan diterbitkan sertifikatnya.

“Kepada masyarakat di Kampung Tua, kami akan selesaikan Kampung Tua dalam waktu 2 tahun ke depan akan tuntas semua,” tegas Sofyan.

Senada dengan penjelasan Menteri ATR, Walikota Batam Muhammad Rudi meminta masyarakat yang tinggal di Kampung Tua untuk bersabar menunggu legalitas sertifikat yang akan diterbitkan pemerintah.

“Masyarakat Kampung Tua yang belum menerima sertifikat jangan dibesarkan karena kita sepakat yang masih ada masalah diselesaikan dahulu sehingga tidak ada permasalahan hukum,” kata Rudi.

(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top