BATAM – Pertemuan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia dengan masyarakat pulau Rempang di Tanjung Banun, Jumat 6 Oktober 2023 terdapat pro dan kontra dari masyarakat.
Pro dan kontra ini terjadi mengenai rencana pergeseran titik Kampung Tua yang akan direncanakan pemerintah atas rencana investasi pembangunan kawasan industri pabrik kaca dan solar panel di pulau Rempang tersebut.
“Hari ini saya turun bersilaturahmi dengan saudara-saudara kita di daerah di mana akan dijadikan tempat pergeseran di kampung Tanjung Banun. Nah, di Tanjung Banun tadi saya ketemu dengan masyarakat perwakilan juga dari beberapa kampung termasuk kampung Pasir Panjang. Tadi ada dua kelompok masyarakat. Satu masyarakat yang saya sholat bareng dan mereka datang itu yang memang sudah bersedia untuk melakukan pergeseran. Bahkan data dari Pasir Panjang itu sudah 70 persen. Mereka ingin melakukan pergeseran. Namun ada juga setelah saya dari masjid, ada juga sekelompok ibu-ibu yang menyampaikan aspirasi untuk belum mau digeser. Mereka ingin masih tetap di sana. Itulah negara kita, negara demokrasi. Jadi justru disitu semakin meyakinkan kepada saya bahwa penting kami pemerintah terus melakukan komunikasi yang baik, sosialisasi yang baik. Dan sekarang kita lihat ini ada dari 900 KK kurang lebih sudah 341 KK yang sudah secara sukarela mau menyampaikan pergeseran,” ujar Bahlil Lahadalia kepada wartawan ketika meninjau rumah pemindahan sementara masyarakat pulau Rempang di perumahan Bida 3, Sambau, Nongsa, Batam, Jumat 6 Oktober 2023.
Kata dia, 17 KK saat ini sudah ditempatkan di perumahan tersebut sambil menunggu rumah yang disiapkan oleh pemerintah itu selesai dibangun. Di samping itu, juga ada tempat lain yang berbentuk ruko menjadi tempat pemindahan sementara dan ruko-ruko tersebut juga telah dilakukan perbaikan oleh pemerintah.
“Nah teman-teman silahkan saya silahkan nanya. Ini ibu-ibu ini ada, kan ada pertanyaan. Apakah ada benar pemerintah menjamin janji-janjinya? Kalau kami pemerintah kan sudah sampaikan lewat BP Batam. Bahwa kita akan memberikan sertifikat tanah 500 meter persegi hak milik, Tipe rumah 45. Kalau ada harga rumah yang diatas itu akan dinilai oleh KJPP. Kalau KJPP menilai berapa itu yang kita akan bayar. Kemudian tanam tumbuh juga akan dibayar. Keramba juga akan diselesaikan secara aturan. Termasuk kebun yang di HPK itu juga akan diganti rugi tapi sesuai dengan aturan. Sekalipun masih di HPK. Tapi kita akan menghitung lewat Perpres ada aturannya. Jadi sesungguhnya kita itu berbuat bagaimana caranya agar hak-hak rakyat kita perhatikan,” bebernya.
Selanjutnya, kata dia, untuk seperti apa yang dijelaskan pada saat masyarakat bergeser per orang dapat Rp1.200.000 per bulan. Dengan uang kontrakan Rp1.200.000. Jadi kalau 4 orang, 1 kakak dapatnya Rp6.000.000 per bulan sampai dengan rumah tersebut jadi.
“Nah ini biar clear. Kira-kira itu. Tadi kan kalian lihat kan. Kalau dulu saya datang ke sini. Presepsi yang dibangun seolah-olah saya mau ketemu hanya yang pro. Tidak mau ketemu yang kontra. Sekarang saya datang mau ketemu semua. Dan tadi kan kalian bisa lihat wartawan lihat sendiri kan. Berapa jumlah yang lebih banyak menerima dan berapa yang nolak. Mana lebih banyak? Kalian wartawan jawab. Di masjid tadi itu banyak sekali. Iya kan? Oke katakanlah terserah wartawan hitung aja. Mau imbang, 50-50, terserah kalian. Tapi bahwa sudah sebagian besar yang pingin untuk bergeser itu sudah ada. Nah yang belum juga ada, tugas kita lah meyakinkan kepada mereka. Tugas kita lah kita harus bicara baik-baik sama mereka. Yang namanya kita geser orang, kita pindahin dari rumah A ke rumah B, itu pasti ada butuh proses waktu. Dan saya yakin BP Batam, Pak Kapolda, Pak Gubernur, dan kami semua akan selalu berupaya terus untuk bagaimana cara meyakinkan. Insyaallah kok. Saya kan sudah menyelesaikan masalah begini bukan satu dua. Tapi di rempang ini aja yang berbeda. Saya tahu kok ada pihak luar yang main di situ. Siapa Pak itu? Saya tidak perlu sebutkan itu,” ungkapnya.
Terkait data 70 persen masyarakat Pasir Panjang yang mengaku telah bersedia digeser tersebut, Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan hal ini diketahui setelah masyarakat yang hadir pada pertemuan tersebut menyerahkan surat perjanjian yang mereka tulis sendiri kepada pihaknya.
“Tadi saya waktu di Masjid, di samping mereka daftar sukarela ke tim. Kemudian ada surat pernyataan juga bermeterai Rp6.000. Jadi supaya lurus nih, jangan katanya-katanya kita. Saya sudah dapat datanya, sudah dikasih ya. Jadi tolong teman-teman wartawan kasih juga informasi yang bagus,” tegasnya.
Pingback: Tegas! Menteri Bahlil Tanggapi Pencabutan Izin 6 Perusahaan di Pulau Rempang – SWARAKEPRI.COM