Categories: BATAM

Menunggak Retribusi, Pemko Batam Segel 8 Menara Telekomunikasi

BATAM – Pemerintah Kota Batam Batam menyegel delapan menara komunikasi milik PT XL Axiata dan Telkomsel di penjuru pulau utama karena menunggak retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Kami sudah tiga kali memberi surat peringatan karena mereka belum membayar retribusi. Akhirnya, kami ambil alih dalam kegiatan yustisi,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Hamida di Batam, Selasa.

Menurut dia, sebenarnya terdapat 109 menara telekomunikasi milik XL Axiata, Axis, dan Telkomsel yang menunggak pembayaran retribusi. Namun, penyegelannya bertahap. Padahari Selasa, dilakukan di delapan lokasi.

Ia menyebutkan sebanyak 109 menara, yaitu 62 milik Telkomsel, 31 milik XL, dan 16 milik Axis.

Dengan penyegelan itu, Satpol PP berharap pihak berwenang dapat menunaikan piutangnya agar segel dapat dibuka dan digunakan kembali.

Di tempat yang sama, Bendahara Penerima Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Arief Februari menyatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan penyegelan karena XL Axiata, Telkomsel, dan Axis menunggak pembayaran retribusi pada tahun 2018.

“Kami sedang menggenjot pendapatan asli daerah,” katanya.

Retribusi menara komunikasi diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi Kota Batam. Aturan itu mewajibkan perusahaan telekomunikasi membayar Rp8.854.983,00 per pole.

Pemerintah mencatat tagihan yang belum dibayarkan perusahaan telekomunikasi di 109 menara sebanyak Rp850 juta untuk tagihan 2018, belum termasuk denda.

“Piutang Telkomsel Rp450 juta, XL Rp250 juta, dan Axis Rp150 juta,” katanya.

Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp750 ribu per menara per bulan, yang harus dibayarkan sejak Januari 2019.

Akibat tunggakan itu, kata dia, PAD dari retribusi menara tidak mencapai target pada tahun 2018.

“Target retribusi Rp5 miliar, terealisasi 87 persen,” katanya.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan PAD sebesar Rp6,5 miliar, termasuk piutang dari tunggakan tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Telkomsel dan XL. Kedua perusahaan itu berkomitmen melunasi utangnya.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah terbit di https://kepri.antaranews.com/berita/56186/pemkot-batam-segel-delapan-menara-telekomunikasi

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

10 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.