Categories: HUKRIM

Miliki Ganja 11 Kg, Zoel Chaidir Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram, Zoel Chaidir Bin Mamim terancam hukuman mati.

 

Terdakwa yang ditangkap tanggal 23 September 2015 di pelabuhan PELNI Sekupang, Batam ini dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juli Handayani didampingi Alfian dan Tiwik selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Imanuel Tarigan.

 

Dalam persidangan lanjutan yang digelar, Selasa(15/12/2015) di Pengadilan Negeri Batam, JPU menghadirkan saksi-saksi dari aparat Kepolisiaan.

 

Dalam keterangannya, saksi Zulni Erma dan Benny yang menerangkan kronologis penangkapan terhadap terdakwa di Pelabuhan PELNI Sekupang Batam, Rabu tanggal 23 September 2015 lalu.

 

“Saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang turun dari kapal, ganja tersebut kita temukan dari seorang porter yang membawa kardus. Setelah kita periksa, kardus tersebut berisi daun ganja. Atas penemuan itu kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Benny.

 

Mereka kemudian menyuruh porter tersebut untuk berpura-pura menunggu terdakwa diluar pelabuhan. Setelah terdakwa datang dan mengambil kardus yang berisikan ganja tersebut, terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi KKP untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Setelah kita menangkap dan melakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa kardus berisi ganja tersebut adalah miliknya yang dibawa dari medan,” jelas Benny.

 

Dari tangan terdakwa disita 11 bata daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut diketahui seberat11.044 gram atau 11 kilogram.(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.