Categories: HUKRIM

Miliki Ganja 11 Kg, Zoel Chaidir Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram, Zoel Chaidir Bin Mamim terancam hukuman mati.

 

Terdakwa yang ditangkap tanggal 23 September 2015 di pelabuhan PELNI Sekupang, Batam ini dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juli Handayani didampingi Alfian dan Tiwik selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Imanuel Tarigan.

 

Dalam persidangan lanjutan yang digelar, Selasa(15/12/2015) di Pengadilan Negeri Batam, JPU menghadirkan saksi-saksi dari aparat Kepolisiaan.

 

Dalam keterangannya, saksi Zulni Erma dan Benny yang menerangkan kronologis penangkapan terhadap terdakwa di Pelabuhan PELNI Sekupang Batam, Rabu tanggal 23 September 2015 lalu.

 

“Saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang turun dari kapal, ganja tersebut kita temukan dari seorang porter yang membawa kardus. Setelah kita periksa, kardus tersebut berisi daun ganja. Atas penemuan itu kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Benny.

 

Mereka kemudian menyuruh porter tersebut untuk berpura-pura menunggu terdakwa diluar pelabuhan. Setelah terdakwa datang dan mengambil kardus yang berisikan ganja tersebut, terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi KKP untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Setelah kita menangkap dan melakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa kardus berisi ganja tersebut adalah miliknya yang dibawa dari medan,” jelas Benny.

 

Dari tangan terdakwa disita 11 bata daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut diketahui seberat11.044 gram atau 11 kilogram.(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, KAI Wisata, mengajak masyarakat untuk menelusuri sejarah…

1 jam ago

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

14 jam ago

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

14 jam ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

17 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

18 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

18 jam ago

This website uses cookies.