Categories: HUKRIM

Miliki Ganja 11 Kg, Zoel Chaidir Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram, Zoel Chaidir Bin Mamim terancam hukuman mati.

 

Terdakwa yang ditangkap tanggal 23 September 2015 di pelabuhan PELNI Sekupang, Batam ini dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juli Handayani didampingi Alfian dan Tiwik selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Imanuel Tarigan.

 

Dalam persidangan lanjutan yang digelar, Selasa(15/12/2015) di Pengadilan Negeri Batam, JPU menghadirkan saksi-saksi dari aparat Kepolisiaan.

 

Dalam keterangannya, saksi Zulni Erma dan Benny yang menerangkan kronologis penangkapan terhadap terdakwa di Pelabuhan PELNI Sekupang Batam, Rabu tanggal 23 September 2015 lalu.

 

“Saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang turun dari kapal, ganja tersebut kita temukan dari seorang porter yang membawa kardus. Setelah kita periksa, kardus tersebut berisi daun ganja. Atas penemuan itu kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Benny.

 

Mereka kemudian menyuruh porter tersebut untuk berpura-pura menunggu terdakwa diluar pelabuhan. Setelah terdakwa datang dan mengambil kardus yang berisikan ganja tersebut, terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi KKP untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Setelah kita menangkap dan melakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa kardus berisi ganja tersebut adalah miliknya yang dibawa dari medan,” jelas Benny.

 

Dari tangan terdakwa disita 11 bata daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut diketahui seberat11.044 gram atau 11 kilogram.(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.