Categories: HUKRIM

Miliki Ganja 11 Kg, Zoel Chaidir Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram, Zoel Chaidir Bin Mamim terancam hukuman mati.

 

Terdakwa yang ditangkap tanggal 23 September 2015 di pelabuhan PELNI Sekupang, Batam ini dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juli Handayani didampingi Alfian dan Tiwik selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Imanuel Tarigan.

 

Dalam persidangan lanjutan yang digelar, Selasa(15/12/2015) di Pengadilan Negeri Batam, JPU menghadirkan saksi-saksi dari aparat Kepolisiaan.

 

Dalam keterangannya, saksi Zulni Erma dan Benny yang menerangkan kronologis penangkapan terhadap terdakwa di Pelabuhan PELNI Sekupang Batam, Rabu tanggal 23 September 2015 lalu.

 

“Saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang turun dari kapal, ganja tersebut kita temukan dari seorang porter yang membawa kardus. Setelah kita periksa, kardus tersebut berisi daun ganja. Atas penemuan itu kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Benny.

 

Mereka kemudian menyuruh porter tersebut untuk berpura-pura menunggu terdakwa diluar pelabuhan. Setelah terdakwa datang dan mengambil kardus yang berisikan ganja tersebut, terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi KKP untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Setelah kita menangkap dan melakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa kardus berisi ganja tersebut adalah miliknya yang dibawa dari medan,” jelas Benny.

 

Dari tangan terdakwa disita 11 bata daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut diketahui seberat11.044 gram atau 11 kilogram.(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.