Categories: HUKRIM

Miliki Ganja 11 Kg, Zoel Chaidir Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram, Zoel Chaidir Bin Mamim terancam hukuman mati.

 

Terdakwa yang ditangkap tanggal 23 September 2015 di pelabuhan PELNI Sekupang, Batam ini dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juli Handayani didampingi Alfian dan Tiwik selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Imanuel Tarigan.

 

Dalam persidangan lanjutan yang digelar, Selasa(15/12/2015) di Pengadilan Negeri Batam, JPU menghadirkan saksi-saksi dari aparat Kepolisiaan.

 

Dalam keterangannya, saksi Zulni Erma dan Benny yang menerangkan kronologis penangkapan terhadap terdakwa di Pelabuhan PELNI Sekupang Batam, Rabu tanggal 23 September 2015 lalu.

 

“Saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang turun dari kapal, ganja tersebut kita temukan dari seorang porter yang membawa kardus. Setelah kita periksa, kardus tersebut berisi daun ganja. Atas penemuan itu kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Benny.

 

Mereka kemudian menyuruh porter tersebut untuk berpura-pura menunggu terdakwa diluar pelabuhan. Setelah terdakwa datang dan mengambil kardus yang berisikan ganja tersebut, terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi KKP untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Setelah kita menangkap dan melakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa kardus berisi ganja tersebut adalah miliknya yang dibawa dari medan,” jelas Benny.

 

Dari tangan terdakwa disita 11 bata daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 1 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut diketahui seberat11.044 gram atau 11 kilogram.(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

2 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

2 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

2 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

3 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

3 jam ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

3 jam ago

This website uses cookies.