Perkosa Nenek Usia 60 Tahun, Yudit Diancam 9 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Perkosa Nenek Usia 60 Tahun, Yudit Diancam 9 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Yudit(39), petugas security disalah satu perusahaan di Tanjung Uncang diancam 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap korban Jinris(60), seorang nenek yang bekerja sebagai tukang urut.

“Akibat perbuatannya terdakwa didakwa 9 tahun penjara,” ujar Imanuel Tarigan selaku Jaksa Penuntut Umum, hari ini, Rabu(11/9/2013) saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya Imanuel mengatakan bahwa pada bulan mei 2013 lalu, terdakwa telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban di daerah bukit harimau sekupang.

Peristiwa pemerkosaan itu, kata Imanuel bermula ketika terdakwa menghubungi korban untuk mengurut badannya yang sedang pegal-pegal. Setelah dihubungi terdakwa korban pun kemudian datang ke daerah pelita dan bertemu terdakwa. Setelah itu terdakwa kemudian mengajak korban berkeliling sampai ke daerah bukit harimau,sekupang. Didaerah bukit harimau inilah kemudian terdakwa memperkosa korban hingga 2 kali dan merampas 2 buah handphone milik korban.

“Karena usia korban sudah tua dan tak berdaya melawan, terdakwa yang dalam kondisi mabuk dengan leluasa memperkosa korban,jelas Imanuel.

Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Yully selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(adi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top