Categories: Karimun

Miliki Sabu, Oknum PNS Diringkus Satnarkoba Polres Karimun

KARIMUN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Karimun, DI (36) warga Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun karena memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (8/7/2018) sekira Pukul 22.00 WIb. Selain tersangka DI, petugas juga turut mengamankan tersangka lainnya berinisial AM (33) warga Karimun.

Dari tangan kedua tersangka turut diamankan, 10 paket kecil sabu dengan Broto 3.96 Gram, 1 timbangan digital, 1 kaca pyrex, 2 alat hosap sabu (Bong), 2 Dompet dan 2 hanphone milik tersangka sebagai barang bukti. Bersama barang bukti, kedua tersangka pun langsung diboyong ke Mapolres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Jumat (13/7/2018) di Mapolres Karimun.

Dikatakan, tersangka DI diamankan berdasarkan adanya laporan dari maayarakat bahwa dirumah tersangka akan terjadi pesta narkotika sabu.

Mendapat laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Karimun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan dikamar rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet hitam yang terletk di tempat tidur tersangka.

Selanjutnya, 1 kaca pyrex 2 alat hisap sabu (Bong), 1 timbangan digital dan 1 handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Saat dilakukan interogasi, kepada petugas tersangka DI mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka IW (Buron) yang kini masih dalam tahap pengejaran petugas dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan tersangka AM, diringkus saat mendatangi rumah tersangka DI yang saat itu masih dalam proses pengheledahan petugas. Mendapati tersangka AM, petugas langsung mengamakan tersngka. Dari tangan tersangka AM, ditemukan 1 paket kecil sabu dari dalam dompet Biru Tua yang dibawa tersangka saat digeledah dan 1 unit handphone milik tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka AM mengaku jika barang bukti itu didapat dari tersangka DI,” jelas Gima.

Keduanya sambung Gima, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Thun 2009 yentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milliar.

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita dalami. Apakah hanya pemakai atau juga bertindak sebagai pengedar. Sedangkan tersangka IW, indentitasnya telah kita ketahui dan akan terus kita buru,” tegasnya.

 

 
Penulis : Hasian

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.