Tersangka EA alias Mas Oed residivis yang berprosi sebaga ASN di Dinkes Karimun, saat diwawancarai Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya dalam giat press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)
KARIMUN – Miliki Sabu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun yamg jugar residivis (Penjahat Kambuhan), EA alias Mas Oed warga Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun. Saat diamankan dirumahnya, ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2.95 Gram.
Hal itu disampaikan Wakil Kapolres (Wakapolres) Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. Selain barang bukti Sabu, petugas tirut men gamankan 1 unit timbangan elektronik, alat isap sabu (Bong) dan handphone milik tersangka sebagai barang buktinya.
Bersama barang bukti, tersangka EA alias Mas Oed pun langsung diboyong ke Mapolres Karimun guna untuk pemerilsaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka EA mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka M. Hingga saat ini, tersangka M masih dalam tahap pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karimun.
Dipaparkan, tersangka ED alias Mas Oed merupakan tersangka yang sudah pernah tersangkut perkara yang sama (Residivis) pada tahun 2016. Tersangka dihukum 1 Tahun penjara akibat perbuatanya. Dikarakan, saat tersangkut kasus pidana narkoba pada Tahun 2016 lalu, tersangka EA juga sudah berstatus PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Disebutkan, selain mengamankan tersangka EA, dalam kurun waktu 1 Bulan (1-31 Januari 2019), Satres Narkoba jajaran Polres Karimun juga berhasil mengungkap 8 kasus dari 3 wilayah di Karimun dengan jumlah tersangka 12 orang. 3 dari 13 tersangka yang diamankan, diantaranya perempuan dan 10 orang tersangka laki-laki. Ditambahkan, dari 8 kasus perkara, 5 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk proses selanjutnya.
Sedangkan ke 8 tersangka lainya masih menjalani proses penyidikan Satres Narkoba di Mapolres Karimun. Adapun ke-13 tersangka tersebut berinisial DJP, S, M, I, PS, A, B, NK, S, KA, F dan EA. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan, sebanyak 15.08 Gram narkotika jenis Sabu-sabu.
Gima menambahkan, dari 8 kasus yang diungkap, terdiri dari 3 lokasi di Karimun yaitu, wilayah Kecamatan Tebing, Meral dan Kecmatan Karimun. Dari Kecamatan Tebing, 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan 4 Tersangka. Kecamatan Meral, terdiri dari 1 TKP dengan 4 Tersngka (2 Laki-laki dan 2 Perempuan). Sedangkan wilayah Kecmatan Karimun, terdiri dari 3 TKP dengan 4 Tersngka (3 Laki-laki dan 1 Perempuan).
“8 kasus, sudah masuk tahap penyidikan dan 1 kasus lagi memasuki tahap I (Kirim berkas ke JPU). Para tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undng Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” tutupnya.
Penulis : Hasian
Melalui Digital Talks & AI Challenge, Telkom AI Connect dan Estha AI membekali peserta dengan…
deGaiya, mitra resmi deGadai, kembali menggelar Luxury Bag Auction dengan menghadirkan Prada Re-Edition 2005 sebagai…
Makassar 22 Juni 2026 – GDG Makassar membekali 105 peserta dengan pengalaman langsung mulai dari…
Pawfriends, tahukah kamu kalau tidak semua kucing berbulu lebat otomatis merupakan ras Anggora? Anggora asli…
Setiap pasangan memiliki cara berbeda dalam merayakan hari pernikahan. Ada yang memilih liburan, makan malam…
KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…
This website uses cookies.