Categories: HUKUM

Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

BATAM – Mina, mantan karyawan PT Hosana Exchange mengungkapkan soal adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong. Hal ini disampaikan Mina saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019).

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pada hari saat terjadi peristiwa penikaman, tidak hanya dipicu oleh uang Rp 7 miliar yang belum dibayar saksi korban Kelvin Hong.

“Pada hari itu tidak hanya terpicu soal uang Rp 7 miliar yang belum dibayar Kelvin, rupanya pada hari yang sama saksi Mina mengakui bahwa selama ini Kelvin telah membujuk dia sehingga transaksi ada lebih dari Rp 30 miliar yang sudah dia serahkan ke Kelvin dan belum dibayar,” ujar Warodat kepada wartawan seusai persidangan.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Mina Mengaku Diberi Hadiah oleh Kelvin Hong

Baca Juga  : Dua Saksi Ungkap Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Menurut Warodat, saat saksi Mina ditanya tentang modus transaksi mereka selama ini, saksi Mina mengaku ada transaksi tersebut melalui transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin sendiri dan atas nama seseorang di Batam bernama YK.

“Tadi saksi juga menjelaskan bahwa sebelum cek Rp 7 Miliar ditandatangani oleh Mina menjadi persoalan, sebelumnya pernah ada cek yang sama senilai Rp 7 Miliar atas nama YK, namun ditukar oleh terdakwa Kelvin yang belum ditandatangan ini,”jelasnya.

Baca Juga  : Jaksa Bacakan BAP Kelvin Hong, Begini Keterangannya

Baca Juga  : Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso

Warodat mengaku belum tahu siapa pengusaha Batam bernama YK tersebut.

“Saya juga kurang tahu, mungkin lebih jelasnya nanti biar ada pemeriksaan lanjutan saja,”terangnya.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

Meski demikian, Warodat mengatakan belum tentu pemilik rekening tersebut, namun yang pasti instruksi awal itu di saksi korban Kelvin Hong.

“Tadi hanya ditanya soal pemilik rekening di Indonesia sekaligus penerbit cek yang pertama kali itu saja, tetapi keterlibatan yang bersangkutan kita belum tahu,”tegasnya.

“Mana tahu ini hanya bagian dari rekayasa, bisa saja orang yang bertransaksi lalu kirim ke orang lain. Belum tentu ada kesalahan disana, tetapi yang pasti tindakan nyata dan terang-terangan dari Kelvin telah merugikan bagi terdakwa Amat Tantoso terhadap transfer rekening tersebut,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix/Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

14 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.