Categories: HUKUM

Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

BATAM – Mina, mantan karyawan PT Hosana Exchange mengungkapkan soal adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong. Hal ini disampaikan Mina saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019).

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pada hari saat terjadi peristiwa penikaman, tidak hanya dipicu oleh uang Rp 7 miliar yang belum dibayar saksi korban Kelvin Hong.

“Pada hari itu tidak hanya terpicu soal uang Rp 7 miliar yang belum dibayar Kelvin, rupanya pada hari yang sama saksi Mina mengakui bahwa selama ini Kelvin telah membujuk dia sehingga transaksi ada lebih dari Rp 30 miliar yang sudah dia serahkan ke Kelvin dan belum dibayar,” ujar Warodat kepada wartawan seusai persidangan.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Mina Mengaku Diberi Hadiah oleh Kelvin Hong

Baca Juga  : Dua Saksi Ungkap Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Menurut Warodat, saat saksi Mina ditanya tentang modus transaksi mereka selama ini, saksi Mina mengaku ada transaksi tersebut melalui transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin sendiri dan atas nama seseorang di Batam bernama YK.

“Tadi saksi juga menjelaskan bahwa sebelum cek Rp 7 Miliar ditandatangani oleh Mina menjadi persoalan, sebelumnya pernah ada cek yang sama senilai Rp 7 Miliar atas nama YK, namun ditukar oleh terdakwa Kelvin yang belum ditandatangan ini,”jelasnya.

Baca Juga  : Jaksa Bacakan BAP Kelvin Hong, Begini Keterangannya

Baca Juga  : Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso

Warodat mengaku belum tahu siapa pengusaha Batam bernama YK tersebut.

“Saya juga kurang tahu, mungkin lebih jelasnya nanti biar ada pemeriksaan lanjutan saja,”terangnya.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

Meski demikian, Warodat mengatakan belum tentu pemilik rekening tersebut, namun yang pasti instruksi awal itu di saksi korban Kelvin Hong.

“Tadi hanya ditanya soal pemilik rekening di Indonesia sekaligus penerbit cek yang pertama kali itu saja, tetapi keterlibatan yang bersangkutan kita belum tahu,”tegasnya.

“Mana tahu ini hanya bagian dari rekayasa, bisa saja orang yang bertransaksi lalu kirim ke orang lain. Belum tentu ada kesalahan disana, tetapi yang pasti tindakan nyata dan terang-terangan dari Kelvin telah merugikan bagi terdakwa Amat Tantoso terhadap transfer rekening tersebut,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix/Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

3 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

4 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

5 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

17 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

19 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

22 jam ago

This website uses cookies.