KARIMUN-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim memenangkan sidang sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi melalui sidang virtual, Kamis (18/3/2021).
Dalam amar putusan sidang sengketa Pilkada yang dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan amar putusan sidang.
Kuasa Hukum pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Trio Wiramon dan Edwar Kelvin juga membenarkan hal tersebut.
“Ketua Hakim bersama sembilan hakim Konstitusi menolak eksepsi terhomohon dan eksepsi pihak terkait atau semua gugatan dari 02 ditolak,” katanya saat dikonfirmasi./Din
BATAM - Eks pegawai Kimia Farma Batam Center, Sri Purniti menjadi terdakwa kasus penipuan atau…
Dinamika pasar keuangan internasional pada pertengahan tahun ini terus bergerak dalam ritme yang sangat menantang…
Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026),…
BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…
This website uses cookies.