BATAM – Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster modus baru dari Batam ke Singapura.
Komandan Lanal (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Sumantri menerangkan penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Jumat (14/05/2021).
Dari penangkapan tersebut, Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa Baby Lobster yang dikemas dalam 1 box viber ikan berisikan 55 buah kantog plastik. Tim juga menciduk 2 orang tersangka yang merupakan pelaku penyelundupan Baby Lobster.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan Baby Lobster di Perairan Pulau Serapat. Mendengar laporan tersebut selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan berawal dari pantauan Tim Lanal Batam bahwa secara visual ada sebuah boat melintas kearah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran.
“Pada saat proses pengejaran, salah satu orang ABK Speed Boat terlihat membuang 1 box viber ke laut dan speed boat terus melaju ke arah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkannya, “Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan 1 box viber berisikan 55 buah kantong plastik diduga Baby Lobster,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang masing-masing berinisial A. Pelaku sementara diamankan di Lanal Batam, sedangkan terhadap barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal.
“Penyelundupan ini adalah modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box sterofoam untuk membawa Baby Lobster, tetapi menggunakan box viber ikan, pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, Baby Lobster cukup diletakan di atas kapas yang lembab sebelum dimasukan ke dalam kantong plastik,” pungkasnya.
Lanal Batam menyerahkan barang bukti bersama Tim KKP di kantor BPPL yang disaksikan langsung oleh drh. Toha Tusihadi selaku Kepala BPPL untuk dilakukan penyegaran kembali. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (21/05/2021).
Hasil rincian pencacahan tim dari BPBL didapatkan barang bukti berupa Benih Lobster jenis Pasir sebanyak 54 kantong plastik, berisi masing-masing 750 ekor sehingga total terdapat 40.500 ekor. Nilai jual per ekor Rp 100.000,- sehingga total barang bukti Benih Lobster jenis Pasir senilai Rp 4.050.000.000,- ( Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya terdapat Benih Lobster jenis Mutiara sebanyak 1 kantong plastik berisi 178 ekor. Nilai jual per ekor Rp 150.000 sehingga total nilai barang bukti Benih Lobster jenis Mutiara sejumlah Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
“Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000,” ungkap Danlanal Batam.
Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (Siska/r)