Categories: HUKUM

Modus Kerja ke Luar Negeri, Wanita Ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

BATAM – Anizar Nasution alias Hani, terdakwa kasus penipuan dengan modus bekerja ke luar negeri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi korban, Kamis (13/7) siang.

Hani  didakwa telah melakukan penipuan bersama suami sirinya, Muhammad Iksan (DPO) dengan modus memperkerjakan orang ke luar negeri yakni Singapura dan Thailand di bidang Offshore.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam menghadirkan delapan orang saksi dan lima diantaranya merupakan saksi korban untuk dimintai keterangan.

Kelima saksi yang memberikan keterangan mengaku telah ditipu oleh terdakwa dan suaminya (DPO) sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mengurus dokumen berupa sertifikat, administrasi perusahaan dan paspor sebelum berangkat ke luar negeri.

“Dia tetangga saya yang Mulia, katanya suaminya bisa memperkejakan orang di luar negeri di bidang Offshore dengan gaji 15 Juta rupiah tapi syaratnya membayar terlebih dahulu untuk uang pembuatan sertifikat dan dokumen lainnya,” kata saksi Roswati.

Mendengar hal tersebut, Roswati mengaku tertarik dan menawarkan pekerjaan itu kepada empat orang keluarganya yang ada di kampung, kemudian Roswati menyerahkan uang yang dimasksud hingga genap Rp 100.000 juta secara bertahap.

“Sampai hari ini sertifikat yang diuruskan itu belum ada yang mulia, dan keluarga saya belum juga berangkat ke luar negeri,” ujar Roswati.

Modus yang dilakukan terdakwa dan suaminya itu kepada saksi korban lainnya hampir sama. Uang administrasi yang diminta kepada masing-masing korban juga puluhan juta rupiah, dan ironisnya korbannya tersebut kebanyakan sudah dikenal sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Endi Nurindra Putra dan Egy bertanya kenapa terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut.

“Saya hanya ikut suami saja yang Mulia, katanya dia bisa memasukkan orang bekerja ke luar negeri,” kata terdakwa.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui, saksi Roswati mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000, saksi Rizki Maidi mengalami kerugian sebesar Rp 28.000.000, saksi Muktar Harahap mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000, saksi Julkren Harapan Hutauruk mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000 dan saksi Rahmansyah mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal (1) KUHP.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

5 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

7 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

7 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

15 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

19 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

21 jam ago

This website uses cookies.