Categories: NASIONAL

MoU KPK dan BNP2TKI Baru Sebatas Kerangka Kerja, Ini Penjelasan Wawako Batam

BATAM – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan komitmen bersama antara KPK dan BNP2TKI beberapa waktu lalu masih sebatas kerangka kerja, sehingga belum bisa dilakukan pengawasan dan pencegahan secara maksimal dilapangan.

 

“Kalau hari ini ada problem-problem TKI Ilegal itu belum kita tangani secara integrasi, saat ini baru tahap penandatanganan MoU,” ujarnya kepada Swarakepri.com di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (15/9/2016) sore.

 

Ditanya tindakan nyata yang akan dilakukan Pemko Batam untuk menangani TKI ilegal, Amsakar mengatakan akan diselesaikan sesuai dengan SOP yang ada.

 

“Kalau sekarang ada persoalan, kita selesaiakan dengan SOP yang ada hari ini, itu Bapak Zarefriadi yang tahu,” ucapnya.

 

Dijelaskan, substansi dari MoU tersebut adalah tanggungjawab dan kewajiban semua pihak dalam waktu 3 tahun kedepan agar permasalahan TKI ilegal bisa di selesaikan.

 

“Kita akan identifikasi secara jelas mereka (TKI ilegal, red) dan datanya akan di kirim ke pusat. Dan setelah itu pemerintah pusat akan membiayai kepulangannya sampai ke daerah asal, itu SOP yang ada hari ini,” jelasnya.

 

Baca : Garda Andalas Bersatu Ragukan Komitmen KPK dan BNP2TKI

 

Menurutnya SOP tersebut tetap menjadi acuan Pemko Batam untuk melakukan penindakan kepada TKI ilegal, sebelum adanya penerapan dari MoU komitmen bersama tersebut.

 

“Itu yang bisa kita lakukan saat ini,” ungkapnya.

 

Amsakar mengatakan hal yang paling mudah untuk mencegah keberangkatan TKI ilegal dari bandara dan pelabuhan internasional adalah pihak Imigrasi.

 

“Hal yang paling mudah untuk mencegah keberangkatan itu di pintu luar yaitu Imigrasi,” jelasnya.

 

Dia berharap, semua pihak dan instansi terkait bisa bekerjasama untuk mengatasi permasalahan TKI ilegal tersebut, sehingga Batam menjadi lebih bermartabat di mata dunia.

 

“Kita butuh dukungan dari BP terkait lahan untuk pembuatan gedung dan pengawasan di lapangan oleh personil Imigrasi,” pungkasnya.

 

 

KSATRIA NARENDRA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.