Mudik Natal dan Tahun Baru, Polres Karimun Sediakan Parkir Gratis

Karimun – Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Kepolisian Resort (Polres) Karimun menyediakan layanan penitipan kendaraan (Parkir gratis) Kendaraan bermotor (Ranmor) di Halaman Mapolres Karimun bagi masyarakat Karimun yang mudik Natal dan Tahun Baru ke kampung halaman. Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K kepada media ini melalu rilis resminya, Sabtu (15/12/2018).

Kapolres mengatakan, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut, merupakan bentuk dukungan jajarannya dalam menciptakan suasana mudik yang lancar dan aman, terutama untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karimun.

Menurutnya, kendaraan yang ditinggal di rumah yang kosong karena pemiliknya mudik, memberi kesempatan timbulnya tindak kejahatan pencurian. Karena itu, pihaknya menyiapkan pelayanan penitipan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua gratis setiap tahunnya. Bagi warga yang mudik, bisa memanfaatkan layanan ini.

“Bagi warga yang mau mudik dan khawatir ranmornya dicuri saat ditinggal di dalam rumah, silakan titip di Polres ataupun di Polsek terdekat dilingkungan masing-masing. Setelah balik mudik, silakan ambil kembali kendaraanya. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya parkir,” jelas Hengky.

Bagi pemudik yang menyimpan sepeda motor dalam rumah yang ditinggal dalam keadaan kosong, tambahnya, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu. Kunci stang dan tambahkan kunci ganda. Selain kendaraan, imbau Kapolres, warga juga harus memastikan rumahnya dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran

“Sebelum ditinggalkan, pastikan peralatan elektronik seperti, kipas angin, pendingin ruangan dan lainnya dalam keadaan mati. Jika menggunakan kompor gas, pastikan selang dan regulator dilepas. Karena rawan kebakaran,” tambahnya.

Selain itu, Hengky juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menjaga Keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas) agar tidak melakukan Balapan Liar ataupun ugal-ugalan yang dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan lainya.

Agar tidak menggunaan kenalpot racing atau knalpot yang tidak standar pada kendaraanya yang menimbulkan polusi suara dan dapat menganggu kekhusyukan atau kelancaran beribadah umat beragama maupun ketertiban umum lainya. Jika ditemukan, tegasnya, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kita temukan, maka kita akan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkaanya. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

1 jam ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

1 jam ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

2 jam ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

4 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

4 jam ago

This website uses cookies.