Categories: BATAMBP BATAM

Muhammad Rudi Buka FGD Sinergi Penguatan Pengawasan Peredaran Barang di KPBPB Batam

BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, dengan resmi membuka Forum Group Discussion (FGD) “Sinergi Penguatan Pengawasan Peredaran Barang Konsumsi dan Barang Dilarang Impor Asal Lintas Daerah Pabean (LDP)” di wilayah KPBPB Batam.

Acara berlangsung pada Selasa (19/12/2023) di Aston Pelita Hotel dan melibatkan kerjasama Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Bea dan Cukai Batam, serta Aparat Penegak Hukum.

FGD diperuntukkan bagi pelaku usaha impor yang berada di Batam dan dihadiri oleh instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi menegaskan bahwa penguatan pengawasan bukanlah tugas pemerintah saja, melainkan perlu keterlibatan semua pemangku kepentingan.

“Dengan sinergi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Rudi

Orang nomor satu di Batam itu, juga berharap dukungan kuat dari para stakeholder agar Batam dapat menjadi kawasan yang kompetitif, khususnya melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan KPBPB.

“Saya membangun Batam secara utuh, baik infrastruktur, perizinan, dan SDM-nya, oleh karena itu butuh sinergi yang baik untuk mewujudkan Batam Kota baru,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi, menjelaskan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk menyatukan persepsi dan membangun sinergi dalam penguatan pengawasan peredaran barang di KPBPB Batam.

“Mengingat peran Batam sebagai gerbang utama Kepulauan Riau, upaya ini penting dan krusial untuk mencegah berbagai bentuk penyelundupan barang”, ungkap Surya.

Surya juga menyoroti beberapa pelanggaran yang terjadi selama tahun 2023, termasuk impor barang seken dan pelanggaran aturan mengenai larangan impor barang bekas, terutama pakaian bekas.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun pidana,” ungkap Surya.

Ia juga menyebutkan BP Batam terus berupaya untuk komitmen dalam menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang sinergis dengan instansi pemerintah dan kementerian terkait.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

1 hari ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.