KARIMUN – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop UKM dan ESDM) Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli, ST MSi menegaskan jika masyarakat menemukan adanya praktek penjualan Minyak Tanah (Mitan) diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Yosli saat ditemui, Selasa (26/3/2019) siang diruang kerjanya di Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dikatakan, jika masyarakat menemukan adanya penjualan Mitan diatas HET dipangkalan, agen ataupun pengecer, silahkan laporkan keaparat Kepolisian agar segera dilakukan penindakan.
Karena, permasalahan harga eceran tertinggi Mitan tersebut juga telah ditegaskan oleh Bupati Karimun, Aunnur Rafiq dalam surat edaran Nomor: 500/EKO/I/2015/011.a tentang Minyak Tanah dan gas elpiji. Selain itu, hal tersebut (Surat edaran_red), sudah disampaikan secara lisan maupun tertulis kesemua pangkalan serta agen di Karimun.
Surat edaran Bupati tentang HET dan HEN (Harga Eceran Nyata) tersebut, sambungnya, berdasarkan kesepakatan Pemerintah Daerah (Pemda) usai menggelar pertemuan dengan PT Pertamina (Persero) Cabang Batam dan Hiswana Migas Kepri beberapa waktu lalu di Rimah Dinas Bupati Karimun. HET Minyak Tanah bersubsidi adalah Rp 3.250 dan HEN Rp. 3.500.
Dalam pertemuan itu, lanjut Yosli, juga telah disepakati bahwa pangkalan atau agen harus segera mendistribusikan Mitan ke konsumen atau masyarakat. Pangkalan atau agen dilarang menjual Mitan diatas HET yang telah ditentukan dan dilarang menjual kepada pengecer.
“Jika ada warga yang mengetahui penjualan minyak tanah di atas HET, silahkan laporkan langsung ke aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Agar tidak menimbulkan keresahan lagi di masyarakat,” tegas Yosli.
Ditambahkan, memang saat ini kuota minyak tanah di wilayah Pulau Karimun Besar sudah dipangkas Pertamina sebesar 50 persen menyusul adanya penerapan program konversi minyak tanah ke gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Namun hal itu tidaklah berdampak pada kelangkaan Mitan. Karena, sebagian besar pengguna minyak tanah sudah beralih ke gas elpiji 3 Kilogram. Kelangkaan Mitan baru-baru ini, dikarenakan agen minyak tanah di Karimun hingga tanggal 18 Maret 2019 lalu, belum mengambil kuota minyak tanah.
Karena kuota yang tidak diambil pada bulan ini untuk memenuhi kebutuhan konsumen, maka terjadi kelangkaan. Sehingga Harganya sempat naik drastis atau melambung tinggi dikarenakan stoknya berkurang. Akibatnya, menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat yang masih menggunakan Minyak Tanah.
“Dengan kejadian ini, masyarakat tentunya menyalahkan pemerintah. Namun demikian, saat ini alhamdulillah, sudah kembali normal,” pungkasnya.
Penulis : Hasian