Categories: HUKUM

Muhammad Yunus Divonis Bebas, Ini Tanggapan Penasehat Hukum

BATAM – Panasehat Hukum terdakwa Muhammad Yunus, Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya merupakan putusan yang adil.

“Kita sudah mendengar bahwa putusan(Hakim) sudah dibunyikan, bahwa itulah yang seadil-adilnya,” ujar Juhrin kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

Menurut Juhrin, putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak bersesuaian.

“Menurut kami disinilah kita mencari penegakan hukum yang sebenarnya, tadi kita sudah mendengar bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan antara keterangan sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan JPU tidak bersesuaian, masing-masing(keterangan saksi) berdiri sendiri,” jelasnya.

Dikatakan Juhrin bahwa sesuai dengan Pasal 191 KUHAP ayat 1 ayat 2, jika salah satu unsur yang didakwakan Jaksa tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan.

“Dakwaan Jaksa yakni pasal 523 atau 278 (UU Pemilu) tidak terbukti, itulah fakta hukum yang sebenarnya,”pungkasnya.

Baca Juga  : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

Samsul mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU saling bersesuaian, bahkan terkait barang bukti alat peraga kampanye yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan dibenarkan terdakwa sebagai miliknya.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

22 menit ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

25 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

8 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.