Categories: HUKUM

Muhammad Yunus Divonis Bebas, Ini Tanggapan Penasehat Hukum

BATAM – Panasehat Hukum terdakwa Muhammad Yunus, Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya merupakan putusan yang adil.

“Kita sudah mendengar bahwa putusan(Hakim) sudah dibunyikan, bahwa itulah yang seadil-adilnya,” ujar Juhrin kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

Menurut Juhrin, putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak bersesuaian.

“Menurut kami disinilah kita mencari penegakan hukum yang sebenarnya, tadi kita sudah mendengar bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan antara keterangan sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan JPU tidak bersesuaian, masing-masing(keterangan saksi) berdiri sendiri,” jelasnya.

Dikatakan Juhrin bahwa sesuai dengan Pasal 191 KUHAP ayat 1 ayat 2, jika salah satu unsur yang didakwakan Jaksa tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan.

“Dakwaan Jaksa yakni pasal 523 atau 278 (UU Pemilu) tidak terbukti, itulah fakta hukum yang sebenarnya,”pungkasnya.

Baca Juga  : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

Samsul mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU saling bersesuaian, bahkan terkait barang bukti alat peraga kampanye yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan dibenarkan terdakwa sebagai miliknya.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.