Categories: HUKUM

Muhammad Yunus Divonis Bebas, Ini Tanggapan Penasehat Hukum

BATAM – Panasehat Hukum terdakwa Muhammad Yunus, Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya merupakan putusan yang adil.

“Kita sudah mendengar bahwa putusan(Hakim) sudah dibunyikan, bahwa itulah yang seadil-adilnya,” ujar Juhrin kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

Menurut Juhrin, putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak bersesuaian.

“Menurut kami disinilah kita mencari penegakan hukum yang sebenarnya, tadi kita sudah mendengar bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan antara keterangan sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan JPU tidak bersesuaian, masing-masing(keterangan saksi) berdiri sendiri,” jelasnya.

Dikatakan Juhrin bahwa sesuai dengan Pasal 191 KUHAP ayat 1 ayat 2, jika salah satu unsur yang didakwakan Jaksa tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan.

“Dakwaan Jaksa yakni pasal 523 atau 278 (UU Pemilu) tidak terbukti, itulah fakta hukum yang sebenarnya,”pungkasnya.

Baca Juga  : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

Samsul mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU saling bersesuaian, bahkan terkait barang bukti alat peraga kampanye yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan dibenarkan terdakwa sebagai miliknya.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

50 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

50 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.