Categories: HUKUM

Muhammad Yunus Divonis Bebas, Ini Tanggapan Penasehat Hukum

BATAM – Panasehat Hukum terdakwa Muhammad Yunus, Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya merupakan putusan yang adil.

“Kita sudah mendengar bahwa putusan(Hakim) sudah dibunyikan, bahwa itulah yang seadil-adilnya,” ujar Juhrin kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

Menurut Juhrin, putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak bersesuaian.

“Menurut kami disinilah kita mencari penegakan hukum yang sebenarnya, tadi kita sudah mendengar bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan antara keterangan sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan JPU tidak bersesuaian, masing-masing(keterangan saksi) berdiri sendiri,” jelasnya.

Dikatakan Juhrin bahwa sesuai dengan Pasal 191 KUHAP ayat 1 ayat 2, jika salah satu unsur yang didakwakan Jaksa tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan.

“Dakwaan Jaksa yakni pasal 523 atau 278 (UU Pemilu) tidak terbukti, itulah fakta hukum yang sebenarnya,”pungkasnya.

Baca Juga  : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

Samsul mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU saling bersesuaian, bahkan terkait barang bukti alat peraga kampanye yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan dibenarkan terdakwa sebagai miliknya.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.