Categories: HUKUM

Muhammad Yunus Divonis Bebas, Ini Tanggapan Penasehat Hukum

BATAM – Panasehat Hukum terdakwa Muhammad Yunus, Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya merupakan putusan yang adil.

“Kita sudah mendengar bahwa putusan(Hakim) sudah dibunyikan, bahwa itulah yang seadil-adilnya,” ujar Juhrin kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

Menurut Juhrin, putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak bersesuaian.

“Menurut kami disinilah kita mencari penegakan hukum yang sebenarnya, tadi kita sudah mendengar bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana pemilu dengan alasan antara keterangan sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan JPU tidak bersesuaian, masing-masing(keterangan saksi) berdiri sendiri,” jelasnya.

Dikatakan Juhrin bahwa sesuai dengan Pasal 191 KUHAP ayat 1 ayat 2, jika salah satu unsur yang didakwakan Jaksa tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan.

“Dakwaan Jaksa yakni pasal 523 atau 278 (UU Pemilu) tidak terbukti, itulah fakta hukum yang sebenarnya,”pungkasnya.

Baca Juga  : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

Samsul mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU saling bersesuaian, bahkan terkait barang bukti alat peraga kampanye yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan dibenarkan terdakwa sebagai miliknya.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

1 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

1 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

11 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.