Categories: HUKUM

Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya

Bahwa seharusnya dalam tataran penyidikan, penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan apabila secara substansial hasil penyidikan yang dilakukan secara fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan (Due process of law) menunjukkan adanya korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan peristiwa pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut di atas, saya memohon kepada Yth Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa Para Penyidik yang memeriksa LAPORAN POLISI No. LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL karena Penyidik tersebut dapat diduga akan terus melakukan ketldakprofesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.

Muralis meyakini, hak-hak dirinya sebagai Tersangka dalam proses penyidikan ini akan terus dirampas, dan akan terus dizalimi serta tidak akan mendapatkan kepastian hukum sampai dengan “tujuan-tujuan lain” dari pihak Penyidik dapat terpenuhi.

“Melalui surat ini juga saya memohon kepada Yth Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat menerushan maksud dari Surat ini kepada Yth. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (KABARESKRIM) agar dapat memeriksa Hak Guna Usaha No 3 tahun 2002 atas nama PT Laju Perdana lndah yang menjadi objek laporan polisi model A ini, karena kami menduga bahwa penerbitan SHGU tersebut diperoleh secara melawan hukum, cacat administrasi dan diduga terdapat unsur-unsur tindak pidana dalam proses pemberiannya oleh Pejabat Badan Pertanahan setempat pada saat itu,”kata Muralis.

“Demikian Surat ini saya buat, dan mohon atas pengawasan dan pemeriksaan kepada Yth Kadiv Propam Mabes Polri terhadap Kriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang diduga telah dilakukan oleh Penyidik Polda Sumsel hal mana telah menetapkan saya selaku tersangka, menangkap dan menahan saya sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan surat ini dibuat atau telah ditahan selama 54 (Lima puluh empat) hari di Mapolda Sumsel,” kata Muralis dalam surat tersebut/RD(r)

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

2 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

2 hari ago

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

2 hari ago

This website uses cookies.