Categories: HUKUM

Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya

Bahwa seharusnya dalam tataran penyidikan, penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan apabila secara substansial hasil penyidikan yang dilakukan secara fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan (Due process of law) menunjukkan adanya korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan peristiwa pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut di atas, saya memohon kepada Yth Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa Para Penyidik yang memeriksa LAPORAN POLISI No. LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL karena Penyidik tersebut dapat diduga akan terus melakukan ketldakprofesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.

Muralis meyakini, hak-hak dirinya sebagai Tersangka dalam proses penyidikan ini akan terus dirampas, dan akan terus dizalimi serta tidak akan mendapatkan kepastian hukum sampai dengan “tujuan-tujuan lain” dari pihak Penyidik dapat terpenuhi.

“Melalui surat ini juga saya memohon kepada Yth Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat menerushan maksud dari Surat ini kepada Yth. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (KABARESKRIM) agar dapat memeriksa Hak Guna Usaha No 3 tahun 2002 atas nama PT Laju Perdana lndah yang menjadi objek laporan polisi model A ini, karena kami menduga bahwa penerbitan SHGU tersebut diperoleh secara melawan hukum, cacat administrasi dan diduga terdapat unsur-unsur tindak pidana dalam proses pemberiannya oleh Pejabat Badan Pertanahan setempat pada saat itu,”kata Muralis.

“Demikian Surat ini saya buat, dan mohon atas pengawasan dan pemeriksaan kepada Yth Kadiv Propam Mabes Polri terhadap Kriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang diduga telah dilakukan oleh Penyidik Polda Sumsel hal mana telah menetapkan saya selaku tersangka, menangkap dan menahan saya sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan surat ini dibuat atau telah ditahan selama 54 (Lima puluh empat) hari di Mapolda Sumsel,” kata Muralis dalam surat tersebut/RD(r)

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

17 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

4 hari ago

This website uses cookies.