Categories: HUKUM

Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya

PALEMBANG – H Mularis Djahri selaku Komisisaris PT Campang Tiga menyurati Kadiv Propam Polri terkait permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No.LP/A/216,/XlI/202 SPKT.DITRESKRIMSUS Polda Sumsel oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan A/N Kombes Pol M Barly Ramahany selaku penyidik.

Dalam surat yang ditandatanganinya tertanggal 12 Agustus 2022 surat tersebut, Mularis Djahri memohon pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No.LP/A/216,/XlI/202 SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan A/N Kombes Pol M Barly Ramadhany terhadap penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Dugaan Tindak Pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-undang tentang Perkebunan dan Dugaan tindak Pidana yang dimaksud Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis menjelaskan alasan-alasan dari permohonannya, pada saat ini saya selaku Komisaris PT Campang Tiga dituduhkan dalam LAPORAN POLISI NO. LP/A/216/XlI/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL telah melakukan dugaan tindak Pidana *secara tidak sah yang mengetjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (PT LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur Provlnsl Sumsel” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU Perkebunan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Kata dia, PT Campang Tiga merupakan pemegang sah Izin Lokasi usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/I/2004/ tanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan Izin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007 Tanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir, sedanghan PT LPI yang menurut Penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik Lahan tersebut namun pada faktanya PT Laju Perdana lndah tidak memiliki Izin Lokasi di Desa Campang Tiga ilir.

Bahwa sebagai pemegang izin lokasi yang sah, PT Campang Tiga telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang, yang salah satunya adalah PT Campang Tiga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara Pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

36 menit ago

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…

1 jam ago

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

3 jam ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

3 jam ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

9 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

17 jam ago

This website uses cookies.