Categories: HUKUM

Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya

Selain itu PT Campang Tiga Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan PT. Campang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulur Timur telah memberikan kepada PT. Campang vga Sertifikat Hak Guna Usaha.

“Namun dalam hal pemeriksaan dugaan tindak pidana subsider tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik mempunyai kesimpulan yang menyesatkan yang pada intinya menilai bahwa hasil kekayaan dari dugaan tindak pidana dari hasil “secara tidak sah” sebagaimana Pasal 107 UU Perkebunan oleh PT Campang Tiga adalah berasal dari hasil penjualan Crude Paim Oil (CPO) sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 dari total pemanfaatan lahan perkebunan seluas 6.532 Ha,” kata Mularis

Bahwa kemudian atas dasar pemeriksa yang menyesatkan sebagaimana penjelasan point 2 tersebut di atas KOMBES POL M BARLY RAMADHANY,S.H.,S.IK selaku Penyidik menetapkan saya selaku Tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut, dan menetapkan saya sebagai TERSANGKA serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurun waktu kurang dari 12 (dua belas) Jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif penangkapan dan penahanan tersebut.

Sedangkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditambah lagi, pada saat pemeriksaan saksi a/n Hendra Saputra yang sekaligus merupakan putera kandung saya, Penyidik dalam kurun waktu kurang dari 12 (dua belas jam) juga menerapkan hal yang sama seperti saya dan telah menetapkan anak saya sebagai TERSANGKA serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) dalam proses penyidikan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

7 jam ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

8 jam ago

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

11 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

12 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

13 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

13 jam ago

This website uses cookies.