Categories: HUKUM

Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya

Selain itu PT Campang Tiga Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan PT. Campang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulur Timur telah memberikan kepada PT. Campang vga Sertifikat Hak Guna Usaha.

“Namun dalam hal pemeriksaan dugaan tindak pidana subsider tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik mempunyai kesimpulan yang menyesatkan yang pada intinya menilai bahwa hasil kekayaan dari dugaan tindak pidana dari hasil “secara tidak sah” sebagaimana Pasal 107 UU Perkebunan oleh PT Campang Tiga adalah berasal dari hasil penjualan Crude Paim Oil (CPO) sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 dari total pemanfaatan lahan perkebunan seluas 6.532 Ha,” kata Mularis

Bahwa kemudian atas dasar pemeriksa yang menyesatkan sebagaimana penjelasan point 2 tersebut di atas KOMBES POL M BARLY RAMADHANY,S.H.,S.IK selaku Penyidik menetapkan saya selaku Tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut, dan menetapkan saya sebagai TERSANGKA serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurun waktu kurang dari 12 (dua belas) Jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif penangkapan dan penahanan tersebut.

Sedangkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditambah lagi, pada saat pemeriksaan saksi a/n Hendra Saputra yang sekaligus merupakan putera kandung saya, Penyidik dalam kurun waktu kurang dari 12 (dua belas jam) juga menerapkan hal yang sama seperti saya dan telah menetapkan anak saya sebagai TERSANGKA serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) dalam proses penyidikan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

16 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

17 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

17 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

20 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

2 hari ago

This website uses cookies.