Categories: HUKUM

Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya

PALEMBANG – H Mularis Djahri selaku Komisisaris PT Campang Tiga menyurati Kadiv Propam Polri terkait permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No.LP/A/216,/XlI/202 SPKT.DITRESKRIMSUS Polda Sumsel oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan A/N Kombes Pol M Barly Ramahany selaku penyidik.

Dalam surat yang ditandatanganinya tertanggal 12 Agustus 2022 surat tersebut, Mularis Djahri memohon pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No.LP/A/216,/XlI/202 SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan A/N Kombes Pol M Barly Ramadhany terhadap penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Dugaan Tindak Pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-undang tentang Perkebunan dan Dugaan tindak Pidana yang dimaksud Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis menjelaskan alasan-alasan dari permohonannya, pada saat ini saya selaku Komisaris PT Campang Tiga dituduhkan dalam LAPORAN POLISI NO. LP/A/216/XlI/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL telah melakukan dugaan tindak Pidana *secara tidak sah yang mengetjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (PT LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur Provlnsl Sumsel” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU Perkebunan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Kata dia, PT Campang Tiga merupakan pemegang sah Izin Lokasi usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/I/2004/ tanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan Izin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007 Tanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir, sedanghan PT LPI yang menurut Penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik Lahan tersebut namun pada faktanya PT Laju Perdana lndah tidak memiliki Izin Lokasi di Desa Campang Tiga ilir.

Bahwa sebagai pemegang izin lokasi yang sah, PT Campang Tiga telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang, yang salah satunya adalah PT Campang Tiga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara Pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

5 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

5 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

6 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

18 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

20 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

24 jam ago

This website uses cookies.