BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis Mustafa kamal(27), terdakwa kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,Rabu(18/9/2013).
Terdakwa yang sebelumnya sempat berupaya bunuh diri seusai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menurut Majelis Hakim terbukti secara sah melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tentang narkotika dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Budiman Sitorus dan Arif Hakim selaku Hakim Anggota, Rabu kemarin(18/9/2013).
Merryawati juga mengatakan bahwa vonis Majelis Hakim diambil setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.(adi)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.