BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis Mustafa kamal(27), terdakwa kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,Rabu(18/9/2013).
Terdakwa yang sebelumnya sempat berupaya bunuh diri seusai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menurut Majelis Hakim terbukti secara sah melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tentang narkotika dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Budiman Sitorus dan Arif Hakim selaku Hakim Anggota, Rabu kemarin(18/9/2013).
Merryawati juga mengatakan bahwa vonis Majelis Hakim diambil setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.(adi)
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.