BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis Mustafa kamal(27), terdakwa kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,Rabu(18/9/2013).
Terdakwa yang sebelumnya sempat berupaya bunuh diri seusai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menurut Majelis Hakim terbukti secara sah melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tentang narkotika dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Budiman Sitorus dan Arif Hakim selaku Hakim Anggota, Rabu kemarin(18/9/2013).
Merryawati juga mengatakan bahwa vonis Majelis Hakim diambil setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.(adi)
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama PT SUCOFINDO (PERSERO) meresmikan sumur air bersih, yang…
Swiss-Belhotel Rainforest Kuta menghadirkan program “School Holiday Specials” sebagai bagian dari penawaran liburan keluarga selama…
Tanggal: 25 Juni 2026 Lokasi: AYANA Midplaza Jakarta Hotel Ketika AI Bertemu Konsumen Modern Bergabunglah…
BATAM - Jeritan hati Sri Suryati, orang tua murid Playgroup Djuwita Batam dituangkan dalam sebuah…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, menilai Indonesia Open Network (ION) memiliki potensi besar…
PT Nica Globalmarin Indonesia mengambil peran dalam pembangunan RISING 8 Submarine Cable System, infrastruktur kabel…
This website uses cookies.