BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis Mustafa kamal(27), terdakwa kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,Rabu(18/9/2013).
Terdakwa yang sebelumnya sempat berupaya bunuh diri seusai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menurut Majelis Hakim terbukti secara sah melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tentang narkotika dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Budiman Sitorus dan Arif Hakim selaku Hakim Anggota, Rabu kemarin(18/9/2013).
Merryawati juga mengatakan bahwa vonis Majelis Hakim diambil setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.(adi)
Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…
BATAM - Kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diungkap oleh Direktorat Jenderal(Ditjen)…
KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…
Harga Bitcoin Menembus US$81,000 di dalam kisaran hari. Volatilitas pasar memberikan opsi bagi investor untuk…
Memasuki tahun 2026, keberhasilan sebuah brand kecantikan tidak lagi ditentukan oleh sekadar memiliki izin BPOM,…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…
This website uses cookies.