BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis Mustafa kamal(27), terdakwa kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,Rabu(18/9/2013).
Terdakwa yang sebelumnya sempat berupaya bunuh diri seusai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menurut Majelis Hakim terbukti secara sah melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tentang narkotika dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Budiman Sitorus dan Arif Hakim selaku Hakim Anggota, Rabu kemarin(18/9/2013).
Merryawati juga mengatakan bahwa vonis Majelis Hakim diambil setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.(adi)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.