Categories: BATAMHUKUM

Nahkoda Kapal KM Sanjaya Putra jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 10.000 Batang Kayu Teki

BATAM – Nahkoda kapal KM Sanjaya Putra GT.160 berinisial HS ditetapkan jadi tersangka kasus penyelundupan 10.000 batang kayu teki dari Batam tujuan ke Singapura.

Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus tersebut dari penyidik Bea Cukai Batam.

“Kita sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai Batam, satu orang berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri, Selasa 15 Oktober 2022.

Aji menjelaskan, tersangka HS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan/atau Pasal 102A huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Diketahui Kapal KM Sanjaya Putra yang bermuatan ribuan batang kayu teki berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah oleh unit pengawasan Bea Cukai Batam, kapal tersebut akan menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Batam pada Jumat, (11/11).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam.

“Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kita lakukan, Tim Patroli kami perintahkan untuk melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen, didapati kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinahkodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

“KM Sanjaya Putra dan langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” tambah Rizki./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob

Demak - Suara doa dan harapan memenuhi udara Sayung, Demak, dalam sebuah istighosah bersama yang…

21 menit ago

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

3 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

3 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

4 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

8 jam ago

This website uses cookies.