Categories: BATAM

Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mangkir Sidang Putusan, Kuasa Hukum OMS: Jaksa Seharusnya Lakukan Penahanan Sejak Awal Kasus

BATAM – Kuasa hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co menyoroti ketidakhadiran Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang pembacaan putusan kasus ini meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan terdakwa pada persidangan tanggal 4 Juli 2024 mendatang.

“Selayaknya dari awal kasus ini kejaksaan melakukan penahanan terhadap terdakwa karena ancaman pidananya diatas 5 tahun dan terdakwa merupakan warga negara asing, jadi ada potensi terdakwa kabur, terlebih lagi ada surat permohonan penahanan terdakwa dari KLHK tertanggal 27 Mei 2024 dengan Nomor: S.117/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024 kepada Kejaksaan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juni 2024.

Supardi juga mempertanyakan pernyataan JPU dalam persidangan Kamis(27/6) yang mengaku tidak mengetahui keberadaan terdakwa.

“Kemaren dalam sidang JPU menyampaikan terdakwa tidak diketahui keberadaannya, dalam hal ini seharusnya kejaksaan melakukan pencekalan terhadap terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa kabur. Seandainya kabur tentu keberadaan terdakwa hanya ada di Indonesia karena passport terdakwa ada sama jaksa,”tegasnya.

Meski demikian, ia berharap terdakwa masih bisa ditemukan dan bisa dihadirkan pada persidangan tanggal 4 juli 2024 mendatang.

“Semoga saja tidak diketahuinya keberadaan terdakwa ini bukan karena disembunyikan oleh oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi dalam perkara ini. Saya juga berharap dan meminta bantuan agar aparat terkait dapat membantu mencari keberadaan terdakwa demi jalannya proses persidangan, sehingga proses peradilan kita tidak tercoreng mengingat banyak media asing juga memantau perkembangan perkara ini,”harap Supardi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

5 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

7 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

7 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

7 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

7 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

17 jam ago

This website uses cookies.