Categories: BATAMHUKUM

Nahkoda Kapal MT Arman 114 Minta Hakim Kembalikan Barang Bukti Kapal dan Minyak

BATAM – Nahkoda kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa di perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Batam meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan meminta barang bukti kapal dan kargo berisikan Light Crude Oil yang berjumlah 160.975,36 metrik ton dikembalikan kepada terdakwa.

Hal ini disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Daniel Samosir pada sidang nota pembelaan (Pledoi) Kamis 6 Juni 2024 di ruang sidang Kusumah Atmadja dihadapan Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih selaku Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther dan Karya So Immanuel Gort.

Kata Daniel Samosir, permintaan terdakwa tersebut berlandaskan fakta-fakta persidangan di mana terdakwa selama persidangan telah mengaku bahwa dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan di perairan Natuna Utara sebagai mana didakwakan.

Ia menyebut, terdakwa MMAMH menjadi Nahkoda MT Arman 114 sejak 8 Juni 2023 atau setelah penangkapan yang dilakukan Bakamla. Sementara sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna, Daniel Samosir mengungkap bahwa Nahkoda Kapal MT Arman 114 saat itu adalah Rabia Alhensi.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan pada pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang itu tidak berdasar.

Sementara terkait permintaan pengembalian barang bukti kepada terdakwa, kata Daniel Samosir, hal ini telah diatur dalam pasal 46 KUHAP ayat (1) dijelaskan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita.

Dalam hal ini, Kapal MT Arman 114 dan kargo berisikan Light Crude Oil yang berjumlah 160.975,6 metrik ton disita dari terdakwa yang menjadi penanggungjawab barang bukti tersebut.

“Dari mana barang bukti itu disita maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadanya, karena dia yang bertanggungjawab dan selanjutnya dikembalikan dari mana kapal tersebut berasal,” kata Daniel Samosir.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

5 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

15 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

18 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

18 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 hari ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.