BATAM – swarakepri.com : Narkoba milik oknum anggota Polisi di Batam jenis ekstasi dan shabu senilai Rp 20 Miliar dimusnahkan oleh Polda Kepri dan disaksikan oleh perwakilan Balai POM, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan BNNP Kepri, siang tadi, Rabu(12/3/2014) di PT Desa Air Kargo, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri BP Batam, Kabil.
“Narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan bagian dari barang bukti yang kita sita dari pengungkapan kasus Bribka NR dan MAA bulan 24 februari 2014 lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rohmad.
Rohmad mengatakan narkotika yang dimusnahkan tersebut adalah jenis ekstasi sebanyak 50.257 butir meliputi dua jenis merek yakni ‘7’ dan ‘Nike’. Sementara shabu yang dimusnahkan sebanyak 3,116 kilogram.
Sisanya yakni 804 butir ekstasi dikirim ke Labfor Mabes Polri, 36 butir kirim ke pengadilan guna pembuktian perkara. Sementara 210 gram shabu dikirim ke Puslabfor Mabes Polri di Medan, sementara 30 gram untuk pembuktian di pengadilan.
” Saat penggerebekan ditemukan sebanyak 51.097 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan shabu sebanyak 3.356 gram,”jelasnya.
Berbeda dengan biasanya, pemusnahan narkoba kali ini dilakukan dengan cara dibakar pada alat khusus bersuhu di atas 500 derajat celsius.(red/ton)