BATAM – Nasabah Bank Danamon cabang Nagoya, Akbar Ramadon melaporkan dugaan penipuan atau fraud tagihan credit protection yang dialaminya ke kantor Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Perwakilan Batam di Komplek Kara Junction, Batam Center, Kamis(23/6/2016).
Akbar mengaku sudah dua kali mendatangi kantor OJK untuk melaporkan permasalahan ini, tapi belum berhasil bertemu langsung dengan pimpinan OJK Perwakilan Batam.
“Kemarin(Rabu,red) sudah ke OJK, hari ini saya datang lagi, tapi pimpinannya sedang ada rapat,” ujarnya.
Setelah menunggu selama 2 jam, Akbar akhirnya memilih untuk menitipkan surat pengaduan tersebut ke bagian resepsionis yang ada.
“Sudah 2 jam ditunggu, ditelepon tak diangkat, surat laporannya tadi saya titip saja,” bebernya.
Meski sudah menitipkan surat tersebut, Akbar mengaku akan kembali mendatangi kantor OJK besok(Jumat,red). “Besok saya akan datang lagi, saya harap ini harus ada tindakan dari OJK,”jelasnya.
Menurut Akbar, dalam surat pengaduan tersebut, dia meminta agar OJK melakukan investigasi, audit dan sanski berat atas dugaan penipuan atau froud tagihan credit protection yang dilakukan Bank Danamon.
“Dugaan penipuan yang dilakukan adalah menagihkan biaya credit protection pada tagihan kartu kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan oleh saya selaku nasabah. Penipuan atau fraud ini sudah berulang kali terjadi sehingga saya ambil tindakan untuk mengadukan hal ini ke OJK,”terangnya.
Berita sebelumnya, PT Bank Danamon Tbk melalui Regional Corporate Officer Kantor Wilayah 6-Sumatera, Hartono Teguh Wijaya telah memberikan hak jawab No. Ref. R. 0003/BDI-DIP/0616 tertanggal 17 Juni 2016 ke redaksi SWARAKEPRI.COM.
Hartono mengatakan pihaknya telah menghubungi nasabah Danamon Bapak Akbar Ramadon dan menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya hal yang menimbulkan ketidaknyamanan oleh tim telemarketing.
“Kami telah melakukan koreksi dan dibukukan pada kartu kredit Bapak Akbar Ramadon,” ujar Hartono.
(RED/TAN)