Pasca Putusan Kasus terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro
BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ternyata tidak membuat puas para nasabah yang ada.
Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp 500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa.
“Saya hanya ingin uang saya kembali pak,” ujarnya kepada swarakepri.com sebelum sidang pembacaan putusan, Senin(21/9/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan cantik berkulit putih ini mencoba mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa berharap uangnya bisa dikembalikan.
“Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy..!” kata Barus menjawab beberapa nasabah yang berupaya meminta uangnya dikembalikan terdakwa.
Mendapat jawaban dari Hermanto Barus, wanita yang berencana pulang ke kampung halamannya ini hanya tampak murung dan tertunduk.
“Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya lirih.
Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lainnya. Pria paruh baya berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Yandi.
“Saya puas dengan putusan Hakim, langkah selanjutnya tanyakan bos,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.
Sementara itu Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp 25 miliar lebih tersebut.
Ia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin(21/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan.
“Dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” ujar Syahrial saat membacakan putusan. (red/rudi)