Nawi dan Indri Dituntut 7 bulan Penjara

Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Setelah tertunda sebanyak tiga kali, Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Wahyu Susanto akhirnya menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone Nagoya Hill Batam yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan sementara, sore tadi, Selasa(25/2/2014) sekitar pukul 16.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan saksi yang berkesesuaian dan barang bukti, seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi terpenuhi sah secara hukum melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, untut mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa dituntut 7 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” ujar Wahyu saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nawi.

Dituntut secara terpisah, terdakwa Hari Honi Fitriani alias Indri dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan subsider pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Indri dijerat dengan dakwaan primer pasal 303 ayat 1 ke 1 subsider 303 ayat 1 ke 2.

Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur) berhalangan hadir di persidangan hari ini(selasa,red). Orang tua Si yang hadir di persidangan Nawi dan Indri mengaku Si tidak bisa hadir di persidangan karena sedang sakit.

Seusai mendengar tuntan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

1 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

2 jam ago

Gerebek Apartemen Baloi View Batam, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA

BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…

2 jam ago

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…

2 jam ago

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

2 jam ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

3 jam ago

This website uses cookies.