Nawi dan Indri Dituntut 7 bulan Penjara

Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Setelah tertunda sebanyak tiga kali, Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Wahyu Susanto akhirnya menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone Nagoya Hill Batam yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan sementara, sore tadi, Selasa(25/2/2014) sekitar pukul 16.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan saksi yang berkesesuaian dan barang bukti, seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi terpenuhi sah secara hukum melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, untut mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa dituntut 7 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” ujar Wahyu saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nawi.

Dituntut secara terpisah, terdakwa Hari Honi Fitriani alias Indri dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan subsider pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Indri dijerat dengan dakwaan primer pasal 303 ayat 1 ke 1 subsider 303 ayat 1 ke 2.

Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur) berhalangan hadir di persidangan hari ini(selasa,red). Orang tua Si yang hadir di persidangan Nawi dan Indri mengaku Si tidak bisa hadir di persidangan karena sedang sakit.

Seusai mendengar tuntan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

18 menit ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

3 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

3 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

10 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

14 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

21 jam ago

This website uses cookies.