Terdakwa Kasus Gelper Game Zone Keberatan dengan Tuntutan JPU

Penasehat hukum terdakwa akan lakukan Pembelaan atau Pledoi

BATAM – swarakepri.com : Megawani,SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri menyatakan keberatan dengan tuntutan 7 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto dalam persidangan yang digelar sore tadi, Selasa(25/2/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Kami keberatan dengan tuntutan JPU, dan kami akan mengajukan pembelaan,” tegas Megawani saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus terkait sikap terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi terhadap tuntuan yang dibacakan JPU.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa lainnya yakni Hari Honi Fitriani alias Indri ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan sikapnya terkait tuntutan JPU yang menuntnya dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

“Saya sudah ditahan selama 191 hari pak Hakim, saya juga sudah cukup sabar dan lelah. Semoga keadilan bisa terwujud terutama keadilan untuk seluruh rakyat Indonesis,” ujarnya lantang.

Indri juga membantah salah satu keterangan saksi yang dibacakan JPU dalam tuntutannya. “Saya tidak pernah menjual Hp ke Safrudin pak Hakim!” ujarnya.

Seusai persidangan kepada awak media ini, Megawani,SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan alasan pihaknya mengajukan pembelaan atau pledoi dikarenakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dari keterangan saksi yang dibacakan JPU, banyak penyimpangan fakta hukum yang terjadi. Seperti keterangan saksi Bambang(pemain) yang disebutkan JPU,” tegasnya.

Menurutnya dalam pembelaan atau pledoi yang digelar hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2014 nanti pihaknya akan menyiapkan pledoi yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan dakwaan JPU terbantahkan dan tidak ada unsur yang bisa menjerat terdakwa pada pasal 303 KUHP. Dalam pleodi nanti, kami akan berusaha maksimal untuk meyakinkan Majelis Hakim agar  menjatuhkan vonis bebas murni kepada para terdakwa,” tandasnya.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

2 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

2 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

2 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

3 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

4 jam ago

This website uses cookies.