Terdakwa Kasus Gelper Game Zone Keberatan dengan Tuntutan JPU

Penasehat hukum terdakwa akan lakukan Pembelaan atau Pledoi

BATAM – swarakepri.com : Megawani,SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri menyatakan keberatan dengan tuntutan 7 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto dalam persidangan yang digelar sore tadi, Selasa(25/2/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Kami keberatan dengan tuntutan JPU, dan kami akan mengajukan pembelaan,” tegas Megawani saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus terkait sikap terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi terhadap tuntuan yang dibacakan JPU.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa lainnya yakni Hari Honi Fitriani alias Indri ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan sikapnya terkait tuntutan JPU yang menuntnya dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

“Saya sudah ditahan selama 191 hari pak Hakim, saya juga sudah cukup sabar dan lelah. Semoga keadilan bisa terwujud terutama keadilan untuk seluruh rakyat Indonesis,” ujarnya lantang.

Indri juga membantah salah satu keterangan saksi yang dibacakan JPU dalam tuntutannya. “Saya tidak pernah menjual Hp ke Safrudin pak Hakim!” ujarnya.

Seusai persidangan kepada awak media ini, Megawani,SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan alasan pihaknya mengajukan pembelaan atau pledoi dikarenakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dari keterangan saksi yang dibacakan JPU, banyak penyimpangan fakta hukum yang terjadi. Seperti keterangan saksi Bambang(pemain) yang disebutkan JPU,” tegasnya.

Menurutnya dalam pembelaan atau pledoi yang digelar hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2014 nanti pihaknya akan menyiapkan pledoi yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan dakwaan JPU terbantahkan dan tidak ada unsur yang bisa menjerat terdakwa pada pasal 303 KUHP. Dalam pleodi nanti, kami akan berusaha maksimal untuk meyakinkan Majelis Hakim agar  menjatuhkan vonis bebas murni kepada para terdakwa,” tandasnya.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

4 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

5 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

5 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

5 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

5 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

6 jam ago

This website uses cookies.