Sebelumnya, Dispendukcapil bersedia mencatat perkawinan beda agama karena ada surat pernyataan dari salah satu pihak yang akan menikah, untuk tunduk pada aturan salah satu agama yang bersedia memberkati pernikahan.
Rachmat menambahkan, interpretasi yang berbeda terkait pasal 2, tentang pernikahan harus menurut agama dan kepercayaan masing-masing, mengakibatkan Dispendukcapil mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pengadilan negeri. Ini menurut Rachmat, justru menyulitkan warga negara yang akan menikah, meski beda agama.
“Kenapa kok harus mempersulit seperti itu? Itu kan mempersulit masyarakat. Padahal kan gak boleh mempersulit,” jelas Rachmat Harjono Tengadi./VOA