Categories: BATAM

Nelayan Batam Tetap Terima Bantuan

BATAM –  Kabar gembira bagi nelayan Kota Batam. Bantuan pemerintah tahun ini tetap akan disalurkan meski di tengah kondisi pandemi corona virus disease (covid-19).

“Kemarin itu dari Kementerian Keuangan karena covid-19 sempat digeser dulu anggarannya. Tapi sekarang muncul Perpres baru lagi, Perpres 10/2020, bahwa dana alokasi khusus (DAK) ada yang bisa tetap jalan, salah satunya perikanan,” papar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam, Husnaini di Batam Centre, Selasa (30/6).

Menurut Husnaini, tidak ada pengurangan nilai untuk DAK perikanan ini. Batam masih akan mendapat bantuan sebesar Rp985 juta.
Adapun bantuan yang akan diberikan berupa sarana prasarana penangkapan ikan. Seperti boat atau kapal fiber sebanyak 5 unit. Tiap kapal telah dilengkapi dengan mesin, serta alat tangkap ramah lingkungan.

“Lengkap dengan alat pelindung diri nelayan juga, seperti life jacket, serta ada GPS (global positioning system). Alat tangkapnya semua yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Bantuan ini akan dibagikan ke kelompok nelayan yang ada di Kota Batam. Datanya disesuaikan dengan hasil musyawarah perencanaan pembangunan tahun lalu.

“Nanti ditetapkan dengan SK (surat keputusan) penunjukan siapa penerimanya. Sekarang masih proses lelang,” kata dia.

Proses lelang ini, sambung Husnaini, akan berlangsung lebih kurang tiga bulan. Sehingga diperkirakan bulan Oktober mendatang bantuan sudah bisa diserahkan ke masyarakat nelayan.

“Akhir tahun ini sudah bisa disalurkan ke penerima,” tuturnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

7 menit ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

9 jam ago

This website uses cookies.