Lebih lanjut Arsyad mengungkapkan sepanjang tahun 2022 ini, TNI AL berhasil menangkap enam kapal Vietnam. Keenamnya kini menjalani proses hukum.
“Tahun 2022 ini sudah 6 kapal Vietnam kita tangkap dan sudab menjalani proses hukum. 27 Oktober lalu kita dapat informasi adanya kapal.asing dari Vietnam di Natuna, data AIS dan Satelit hingga ke lokasi kita cek. Ternyata data AIS tidak terbukti ada kapal yang dimaksud. Kita datangi dan cegat di berbagai sisi, tidak ditemukan,” imbuh Arsyas.
Sementara itu, pengamat dari Pusat Studi Kebijakan Maritim Berkelanjutan atau CSOP Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, Ph.D mengatakan nota diplomatik atau protes saja tidak cukup.
“Coast Guard akan berlindung pada kebebasan navigasi kalau memang ada hambatan dalam mengeksplorasi perikanan nasional ya mereka kota usir dari perairan kita karena mrmbuat kesulita bagi nelayan kita. Perlu identifikasi nelayan kita yang bisa melakukan penangkapan ikan kategori nelayan lokal atau sekitar berkomitmen menjaring ikan di sana. Kapal riset asing melakukan deviasi itu pelanggaran,” ungkap Arie.
Arie mengungkapkan perlunya Indonesia berkaca pada India dan Srilanka yang secara terang-terangan memprotes keberadaan kapal-kapal China.
Sejauh ini Perpres 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia menjadi dokumen rencana kerja untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional untuk periode 2021-2025.
Dalam aturan itu disebutkan tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Pertahanan Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; Ekonomi dan Infrastruktur Ruang Laut, Perlindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari hingga Diplomasi Maritim./VOA