Kasus Mobilisasi Massa di TPS 19 Bengkong Sadai Berlanjut ke Penyidikan
BATAM – swarakepri.com : Kasus mobilisasi massa di TPS 19, Kampung Belimbing, Bengkong Sadai Batam yang melibatkan Nuryanto dan Abdul Azis selaku Calon Legislatif(Caleg) DPRD Batam dari Partai PDIP dan Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat berlanjut ke tahap penyidikan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pokja Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Batam, Syailendra Reza, Selasa(15/4/2014).
Menurut Reza penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan Panwaslu Batam ke pihak Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian termasuk barang bukti yang didapat,” ujar Reza.
Kapolresta Barelang, Kombes Hendra Suhartiyono ketika dikonfirmasi membenarkan pernyataan Panwaaslu Batam. Ia mengaku penyidikan kasus mobilisasi massa yang melibatkan dua Caleg tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan.
“Penyidikan kasus ini paling lama dilakukan selama 2 minggu ke depan,” jelasnya.
Menurutnya dari hasil penyidikan sementara, kasus ini sudah ditemukan unsur pidananya. Dan sebelum dilimpahkan ke Kepolisian sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu.
Hendra mengatakan bahwa dalam waktu dekat ke dua Caleg tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses penyidikan.(red/ton)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.