BATAM – Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Batam, Nuryanto berjanji akan smpaikan tuntutan mahasiswa Kota Batam tentang penolakan UU KPK hasil revisi kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya menemui massa aksi pengunjuk rasa yang tergabung dari aliansi mahasiswa Politeknik Negeri Batam di depan kantor Dewan, Senin (23/9/2019) sore.
“Saya sebagai wakil rakyat Kota Batam berjanji akan meneruskan tuntutan para mahasiswa ke pemerintahan pusat melalui Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,” terangnya berjanji.
Lebih lanjut, Nuryanto mengungkapkan bahwa kemiskinan di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh praktik korupsi. Menurutnya, Indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara tetangga juga dikarenkan korupsi.
“Oleh karena itu kita sepakat bahwa korupsi harus dihilangkan dari Republik ini,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia, KPK tidak boleh dibubarkan. Komisi anti rasuah itu harus tetap kuat dan KPK harus ditegakan
“KPK tidak boleh di bubarkan, KPK harus kuat dan KPK harus ditegakkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penolakan terhadap praktik-praktik korupsi di Indonesia harus terus disuarakan.
“Kami dari wakil rakyat siap dan selalu mendukung. Jangan pernah berhenti harus kita suarakan,” ungkap dia.
Penulis: Jacob
Editor: Abidin