Categories: HeadlinesPOLITIK

Nyaleg, Tenaga Ahli Sekwan DPRD Batam belum Mundur

BATAM – swarakepri.com : Beberapa orang Tenaga Ahli Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Batam yang namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap(DCT) untuk pemilihan legislatif 2014 sampai saat ini masih belum mengajukan pengunduran diri. Hal tersebut melanggar Undang-undang KPU Pusat dan juga mengganggu kinerja sebagai staf tenaga ahli.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, diperkirakan masih ada sekitar 8 orang tenaga ahli yang jadi Caleg yang masih bercokol di DPRD Batam. Tenaga ahli yang berasal dari beberapa partai ini bertugas di Komisi dan Fraksi yang ada di DPRD Batam.

Suriadji, S.Si, mantan Tenaga Ahli Sekwan DPRD Batam kepada swarakepri mengungkapkan bahwa dua bulan sebelum diumumkannya Daftar Calon Tetap(DCT) ia sudah mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli di DPRD Batam.

Ia mengaku hal tersebut dilakukannya karena kesadaran untuk menjalankan aturan dalam Undang-undang KPU yang menyatakan bahwa Tenaga Ahli harus mengundurkan diri jika ikut menjadi Calon Legislatif.

Terkait adanya beberapa orang Tenaga Ahli yang masih belum mengundurkan diri, Suradji mengharapkan ada ketegasan dari Sekretaris Dewan(Sekwan) selaku pimpinan. Karena keberadaan mereka(tenaga ahli,red) di Dewan sudah tidak efektif.

“Kinerja mereka pasti terganggu. Dan bisa jadi kinerjanya juga tidak obyektif,” ujar Calon Legislatif Partai Keadilan Sejahtera(PKS) dari Dapil Batam B Kepri V ini, Rabu(28/8/2013) di Batam Center.

Suradji kembali menegaskan agar Sekwan DPRD Batam bisa tegas menjalankan Low Enforcement(penegakan hukum) terkait keberadaan tenaga ahli yang saat ini masih belum mengundurkan diri.

“Jika Tenaga Ahlinya tidak punya kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri, Sekwan harus tegas menjalankan aturan,” tegas Suradji.(red)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.