BATAM – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menghentikan secara tegas 7 perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, Kamis (23/2/2017).
Tujuh perusahaan yang kini dilarang beroperasional tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion.
Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam L. Tobing meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut karena belum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Terkait hal tersebut, OJK Provinsi Kepri mengaku belum menerima press release yang disampaikan oleh OJK pusat.
Meski demikian, OJK Provinsi Kepri mengaku belum menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan atas kegiatan yang dijalankan oleh ketujuh perusahaan tersebut.
“Sejauh ini belum ada konsumen yang melapor ke OJK Kepri,” ungkap Kasub Pengawasan Pasar Modal OJK Provinsi Kepri Adhim Imadudin, Kamis (23/2).
Adhim mengatakan, saat ini belum ditemukan tujuh perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan di Kepri.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.