BATAM – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menghentikan secara tegas 7 perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, Kamis (23/2/2017).
Tujuh perusahaan yang kini dilarang beroperasional tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion.
Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam L. Tobing meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut karena belum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Terkait hal tersebut, OJK Provinsi Kepri mengaku belum menerima press release yang disampaikan oleh OJK pusat.
Meski demikian, OJK Provinsi Kepri mengaku belum menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan atas kegiatan yang dijalankan oleh ketujuh perusahaan tersebut.
“Sejauh ini belum ada konsumen yang melapor ke OJK Kepri,” ungkap Kasub Pengawasan Pasar Modal OJK Provinsi Kepri Adhim Imadudin, Kamis (23/2).
Adhim mengatakan, saat ini belum ditemukan tujuh perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan di Kepri.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.