Oknum Guru SD Diciduk Polisi di Kampung Aceh – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Oknum Guru SD Diciduk Polisi di Kampung Aceh

Foto : Shafix

BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengamankan SA, seorang oknum guru SDN 03 Batuaji di Kampung Aceh pada Sabtu (6/7) lalu.

Pria tersebut digaruk polisi lantaran kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram di dalam bungkus rokok.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Hengki pada saat konfrensi pers di Kantor Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam Kota, Kamis (11/7/2019) kemarin.

“Informasi berawal dari laporan masyarakat, kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan langsung menuju TKP,” kata Hengki.

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan SA. Hengki menyangkan narkoba ini sudah merambah ke profesi guru, di mana guru ini adalah seorang pendidik bangsa dan ia mengatakan siap perang melawan narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita semua, barang tersebut sudah merambah kemana-mana bahkan ke profesi guru yang seharusnya menjadi contoh bagi kita semua, guru juga bertugas mendidik anak-anak kita dan ini sudah merambah ke sana makanya kita siap perang melawan narkoba,” pungkas Hengki.

Dalam kasus tersebut, SA akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 11. Dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama hukuman 12 tahun.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top