BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengamankan SA, seorang oknum guru SDN 03 Batuaji di Kampung Aceh pada Sabtu (6/7) lalu.
Pria tersebut digaruk polisi lantaran kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram di dalam bungkus rokok.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Hengki pada saat konfrensi pers di Kantor Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam Kota, Kamis (11/7/2019) kemarin.
“Informasi berawal dari laporan masyarakat, kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan langsung menuju TKP,” kata Hengki.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan SA. Hengki menyangkan narkoba ini sudah merambah ke profesi guru, di mana guru ini adalah seorang pendidik bangsa dan ia mengatakan siap perang melawan narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita semua, barang tersebut sudah merambah kemana-mana bahkan ke profesi guru yang seharusnya menjadi contoh bagi kita semua, guru juga bertugas mendidik anak-anak kita dan ini sudah merambah ke sana makanya kita siap perang melawan narkoba,” pungkas Hengki.
Dalam kasus tersebut, SA akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 11. Dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama hukuman 12 tahun.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…
This website uses cookies.