BATAM – Beberapa waktu yang lalu dunia pendidikan Kota Batam dihebohkan dengan adanya oknum guru SDN 03 Batuaji yang berinisial SA yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ditangkap oleh Reserse Narkoba Polresta Barelang di Kampung Aceh.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya oknum ASN tersebut kepada pihak berwajib
“Ini adalah oknum, biar ajalah proses hukum berjalan dulu,” kata Hendri kepada Swarakepri, Kamis (11/7/2019).
Dia juga menjelaskan, bahwa narkoba ini sudah menjadi bencana nasional yang ada di Indonesia.
“Kalau masalah imbauan jangan menggunakan narkoba mungkin sudah ada dimana-mana, cuma mungkin kalau ada yang sudah ketergantungan segeralah melapor untuk direhabilitasi,” jelasnya.
Terkait sanksi yang akan diterima oleh oknum guru ini, ia mengatakan bahwa akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.