BATAM – Oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kota Batam berinisial ED terjaring Operasi Tangkap Tangan(OTT) Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat Sekupang, Sabtu(27/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 Juta dan 6 Dus minuman beralkohol merek Chivas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh swarakepri.com, EF diduga meloloskan pengeluaran minuman beralkohol keluar Batam tanpa melalui prosedur.
EF diamankan saat membawa kardus berisi minuman beralkohol menuju ke Kapal Pompong. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 6 dus minuman beralkohol merek civas dan amplop berisi uang sebanyak Rp. 20 Juta.
Enam dus minuman beralkohol jenis civas tersebut diduga milik seseorang berisnisla AC untuk diuruskan pengeluaran dari Batam menuju Tanjung Batu, sedangkan uang sebesar Rp. 20 Juta merupakan uang operasional pengurusan pengeluaran dan pengangkutan mikol dari batam ke Tanjung Batu.
EF beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan ketika dikonformasi membenarkan adanya OTT terhadap oknum PNS Dishub Batam tersebut.
Andri mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap EF.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya kepada swarakepri.com, Minggu(28/7/2019) siang.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan